Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) melakukan evaluasi pelaksanaan tugas Pj. Bupati Rote Ndao Triwulan I di Tahun 2024. Materi evaluasi oleh Tim Evaluator Itjen Kemendagri adalah seputar 10 Indikator Prioritas yang berikan kepada Penjabat Kepala Daerah se-Indonesia. Karena itu, selasa (28/05/2024) bertempat di kantor Kementerian Dalam Negeri, Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH secara resmi telah menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Pelaksanaan Tugas pada Triwulan I.
Pelaksanaan 10 Indikator Prioritas yang disampaikan oleh Pj. Bupati Oder Maks Sombu meliputi Inflasi, Stunting, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Layanan Publik, Pengangguran, Kemiskinan Ekstrim, Kesehatan, Penyerapan Anggaran, Kegiatan Unggulan dan Perizinan.
Pj. Bupati Oder Maks Sombu secara rinci menjelaskan kinerja pelaksanaan 10 Indikator Prioritas dimaksud di hadapan Tim Evaluator dari Itjen Kemendagri antara lain, Dr. Elfil Elyas,S.Sos,M.Si, Drs. Azwan,M.Si, Muhammad Dimiyati,S.Sos,M.Tp, Wiratmoko,Ak,M.Ak, Maharina Desimaria,S.Sos,M.Ap,MA dan Bactiar Sinaga,SE,MM,CRGP,CGCAE.
Usai penyampaian, Tim Evaluator Itjen Kemendagri selanjutnya memberikan tanggapan. Secara umum, Tim Evaluator memberikan apresiasi positif atas capaian kinerja pelaksanaan tugas Pj. Bupati Oder Maks Sombu. Terutama dalam merealisasikan 10 Indikator Prioritas sejak mengemban amanah sebagai Pj. Bupati Rote Ndao.
Dalam tanggapannya, Tim Evaluator menilai positif giat pelaksanaan tugas Pj. Bupati Oder Maks Sombu pada Triwulan I dengan telah memenuhi 111 Indikator Kinerja dan 10 Indikator Prioritas. Pj. Bupati Oder Maks Sombu pun menyambut apresiasi Tim Evaluator Itjen Kemendagri. Meski begitu, beberapa catatan dan saran lain juga diberikan Tim Evaluator guna menjadi perhatian Pj. Bupati Oder Maks Sombu bersama jajaran Pemkab Rote Ndao.
Tim Evaluator antara lain menekankan untuk terus memperkuat konteks ketahanan pangan dari hulu ke hilir; Realisasi elektronik yang harus diperluas penggunaannya dalam digitalisasi pajak dan retribusi; Realisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD); Skema pengeloaan sampah dari hulu ke hilir yang di tunjang dengan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengolahan Sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan penghentian pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) selain Outsorsing yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Catatan dan saran tersebut seyogyamya disampaikan dalam rangka melengkapi capaian kinerja pelaksanaan tugas oleh Pj. Bupati Rote Ndao. Diharapkan pada evaluasi kinerja Triwulan II, hal-hal tersebut dapat termuat dan disampaikan sebagai bagian dari laporan kinerja.
Diketahui, Pj. Bupati Oder Maks Sombu telah menyampaikan laporan kinerja pelaksanaan tugas pada Triwulan I di hadapan Tim Evaluator Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Menteri Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal melakukan evaluasi berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan, dan laporan pertanggungjawaban terhadap kinerja Pj. Bupati dan Pj. Walikota. Evaluasi dilakukan guna memastikan bahwa program-program yang dilaksanakan berjalan dengan baik.
Dalam kegiatan evaluasi ini, Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu hadir bersama dua orang Staf Khusus, Dr. James Adam, SE,M.BA dan Ir. Marthen Mullik, Ph.D. Turut mendampingi, Kepala Bagian Pemkesra Ronald H. Taulo, S.STP dan Kepala Bagian Umum Handryans Bessie, S.STP.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)