Jakarta,– Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM Selasa (23/8 ) sore menuju Kupang dan selanjutnya pada Rabu ( 24/8 ) ke Jakarta untuk menyerahkan langsung surat Somasi atau teguran hukum kepada Menteri Agama Republik Indonesia setelah sebelumnya, Selasa ( 23/8) dirinya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao bersama Asisten Administrasi Umum, Ir. Untung, para Tokoh Adat dan PNS mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao dan membacakan tuntutan dalam bentuk somasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Menteri Agama Repubulik Indonesia akibat dari lambannya tindaklanjut penanganan pelecehan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikhael Pah terhadap Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan para maneleo di Kabupaten Rote Ndao dalam kegiatan mausyawarah/ dialog dengan tokoh agama di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao pada hari Selasa ( 3/5 ) lalu.
Surat somasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM, Perwakilan Tokoh Agama, Ketua Forum Peduli Adat Kabupaten Rote Ndao, Jhon Ndolu dan para Maneleo se- Kabupaten Rote Ndao tersebut diterima oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen Kementerian Agama Republik Indonesia, Drs. H.M. Farid Wadjdi, MM diruang kerjanya, Rabu ( 24/8 ).
Usai menerima surat Somasi tersebut Farid Wadjdi mengatakan bahwa permasalahan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao atas nama Mikhael Pah menjadi persoalan serius yang menjadi prioritas pertama untuk diselesaikan. Hal ini dibuktikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Sekjen yang telah memerintahkan untuk memindahkan sementara yang bersangkutan ke Kanwil Kemenag Provinsi NTT sambil menunggu ditandatanganinya surat keputusan pemutasian.
“Sudah ada SK mutasinya, tinggal diparaf pak Karo. Jika selesai diparaf saya antar ke pak Sekjen untuk ditandatangani. Hari ini beliau sedang tidak berada disini karena sementara melaksanakan tugas ke luar daerah. Jika SK-nya sudah selesai ditandatangani kita segera kirim ke Kantor Wilayah Kemenag Provinsi NTT dan tembusannya akan kami kasih langsung kepada pak Sekda, dan sesuai perintah pak Sekjen untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka beliau ( Mikhael Pah.red ) ditarik dulu ke Kanwil Kemenag Provinsi NTT, ” ungkap Farid.
Dia juga menjelaskan bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT pun tidak mendiami permasalahan ini yang mana pihaknya terus didesak baik via telepon maupun didatangi secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTT dan KTU terkait dengan kejelasan penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh Kepala Kantor kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao.
“ Saya tahu bahwa Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTT juga sungguh-sungguh menindaklanjuti persoalan ini. Pak Kakanwil sering telepon begitu juga KTUnya juga sering tanya. Jadi ini membuktikan bahwa kita di Kementerian Agama tidak main-main tapi kita sudah menindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. Saya pastikan SK mutasi dalam waktu satu atau dua hari sudah ada,” tegas Farid Wadjdi.
Untuk diketahu isi dari surat somasi adalah mendesak Menteri Agama RI dan Kakanwil Kementerian Agam RI untuk segera memutasikan atau memindahkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao atas nama Mikhale Pah dari Kabupaten Rote Ndao dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak surat somasi tersebut diterima oleh Menteri Agama RI dan Kakanwil Kementerian Agama Provinsi NTT.
Selanjutnya jika dalam waktu yang telah ditentukan tuntutan tersebut tidak dipenuhi maka akan ditempuh melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun hukum perdata didalam menindaklanjuti permasalahan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao atas nama Mikhael Pah. ( Humas Pemkab Rote Ndao )