Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama Balai Pengawas obat dan Makanan (POM) Kupang dan Forkompimda bersinergi dalam meningkatkan pengawasan obat dan makanan di Kabupaten Rote Ndao. Sinergitas ditandai penandatanganan MoU antara Pemkab Rote Ndao dengan BPOM Kupang serta Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Rote Ndao.
Karena itu, Pemkab Rote Ndao dan Balai POM Kupang, menggelar Rapat Kerja Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat Dan Makanan Kabupaten Rote Ndao, rabu (04/09/2024) di ruang TBUPP Kabupaten Rote Ndao. Rapat kerja dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM dan dihadiri Kepala BPOM Kupang Drs. Yoseph Nahak,Apt.,M.Kes, unsur Forkompimda Kabupaten Rote Ndao serta Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Rote Ndao.
Rapat kerja ini dalam rangka Peningkatan Koordinasi dan Perkuatan Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Rote Ndao, Penanganan Isu terkini terkait Obat dan Makanan di Kabupaten Rote Ndao dan Sinergi Program Pengawasan Obat dan Makanan oleh Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan dan Lintas Sektor di Kabupaten Rote Ndao.
Sekretaris Daerah Jonas M. Selly memberikan atensi sekaligus terima kasih ats koordinasi dan komitmen Balai POM Kupang bersama Pemkab Rote Ndao dalam melakukan pengawasan secara baik terhadap peredaran obat dan makanan di Kabupaten Rote Ndao.
“ Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPOM Kupang dan jajaran telah hadir di Rote Ndao. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk bagaimana masyarakat di kabupaten Rote Ndao mengonsumsi obat dan makanan yang sehat dan tidak kadaluarsa yang berguna kesehatan masyarakat,” ungkap Sekda Jonas M. Selly.
Dikatakan Sekda Jonas M. Selly, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Rote Ndao sangat mendukung hal-hal strategis yang dilakukan bersama Balai POM Kupang dalam mencegah beredarnya obat dan makanan kadaluarsa. Semua yang dikerjakan harus juga bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini.
“ Apa yang kita lakukan ada manfaatnya kepada masyarakat yang kita layani. Kita percaya bahwa dengan niat yang tulus, kita bekerja secara baik maka semua yang dikerjaka pasti diberkati. Karena itu, semua yang dikerjakan harus juga bermanfaat bagi masyarakat dan daerah ini,” pinta Sekda Jonas M. Selly.
Sementara, Kepala Balai POM Kupang Yoseph Nahak menjelaskan sistem pengawasan obat dan makanan saat ini yang dibangun dari pusat sampai daerah dan disebut sebagai Pengawasan Tiga Pilar. Artinya, ada pengawasan yang menjadi ranah pemerintah, pelaku usaha dan peran serta masyarakat.
Ia mengatakan, hasil survey menemukan di NTT tingkat perhatian masyarakat tentang obat dan makanan masih rendah. Sehingga perlu diedukasi agar masyarakat lebih memperhatikan terkait legalitas dan kandungan produk. Masyarakat yang menemukan produk kadaluarsa bisa melaporkan kepada pemerintah.
Diketahui, Tim Koordinasi Pembinaan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Rote Ndao terbentuk yang melibatkan sektor. Tim melakukan Pengawasan Obat dan Makanan secara rutin. Raper Kerja juga membahas dan mengevaluasi Rencana Aksi Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Rote Ndao.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)