Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE memimpin Apel Kesadaran Korpri, sabtu (17/12/22) dilapangan kantor Bupati Rote Ndao. Ia kembali mengingatkan ASN agar selalu menegakkan kedisplinan. Bupati Paulina kembali menegaskan soal kerja-kerja Eliminasi Angka Kematian dan Angka Kematian Bayi (AKI-AKB), Pengendalian Inflasi serta penyerahan santunan kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Terkait upaya penurunan angka stunting dan eliminasi kematian ibu dan bayi, Ia mengingatkan jajarannya di Dinas Kesehatan agar setiap Pustu di wilayah Kabupaten Rote Ndao harus diisi oleh tenaga medis. Mereka diminta untuk menempati setiap Pustu dan tidak boleh dibiarkan kosong. Hal ini, kata Bupati Paulina berkaitan dengan pendekatan pelayanan kepada ibu hamil ditengah semangat penurunan angka stunting dan eliminasi kematian ibu dan bayi.
Ia juga mengatakan bingkisan kasih Natal dari Pemkab Rote Ndao akan mulai disalurkan tanggal 21 Desember ini. Tak lupa, jelang hari raya Natal dan Tahun Baru, Ia menginstruksikan Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk rutin memantau harga barang konsumsi dipasar mengantisipasi terjadi lonjakan harga barang akibat inflasi. Sehingga tidak memberatkan masyarakat ditengah perayaan hari raya keagamaan ini.
Dan dihadapan jajarannya ASN lingkup Pemkab Rote Ndao ini, Bupati Paulina juga menyampaikan terkait penggunaan Beras Nona Rote. Dikatakannya, Beras Nona Rote yang dilaunching pada 15 desember 2022 lalu akan digunakan oleh semua ASN lingkup Pemkab Rote Ndao. Ia mengaku bangga karena Beras Nona Rote ini menjadi brand Kabupaten Rote Ndao.
Apel Kesadaran Korpri diakhiri dengan penyerahan Santunan Kematian kepada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE. Santunan diberikan kepada Bambang Arianto Adu selaku ahli waris dari Mince M. Otto, Tenaga Kontrak Daerah (TKD) pada RSUD Ba’a, Samuel Sain selaku ahli waris dari Risal Yusuf Sain, TKD Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Max Paulus Boik selaku ahli waris dari Eveluana Diana Jezua, TKD Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Ini bagian dari kebijakan daerah yang mempersertakan TKD dalam BPJS Ketenagakerjaan. Setiap mereka mendapat santunan sebesar Rp.42 juta. Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial setiap yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mendapat santunan kematian sebesar Rp.42 juta. Dengan rincian Santunan Sekaligus sebesar Rp.20 juta, Santunan Berkala selama 24 bulan Rp.12 juta dan Santunan Biaya Pemakaman Rp.10 juta.(Bidkom-DKISP)