Perlindungan dan pemenuhan hak anak merupakan kewajiban serta tanggungjawab seluruh pihak mulai dari keluarga, lingkungan dan pemerintah. Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa dalam menjamin pemenuhan hak anak dapat dilaksanakan melalui penetapan kebijakan Kabupaten Layak Anak yang saat ini sudah ada Desa Layak Anak.
Hal ini terungkap dalam Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023, rabu (21/06/23) bertempat di aula Dekranasda. Kegiatan ini menghadirkan Kepala Desa/Lurah dan Gugus Tugas Desa/Kelurahan Layak Anak di Kabupaten Rote Ndao.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Rote Ndao Ir. Untung Harjito saat membuka kegiatan ini dan menyampaikan sambutan Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE mengatakan, kegiatan ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak.
“ Agar kita memahami bagaimana kita selalu menjaga anak-anak kita dari kekerasan baik fisik maupun non fisik. Ini dapat terjadi karena sering situasi dilingkungan sekitarnya memicu kondisi ini sehingga anak-anak menjadi korban kekerasan,” ungkapnya
Diketahui dalam upaya pencegahan dan perlindungan anak dari tindak kekerasan, Pemda Rote Ndao secara bertahap telah membentuk 32 Desa dan 5 Kelurahan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak sejak tahun 2016. Hal ini dilakukan guna mendukung langkah pembinaan dan monitoring dengan harapan desa-desa tetap terkendali dalam hal kekerasan terhadap anak.
Sehingga lewat kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pelaksanaan Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak ini, lanjut Harjito, memberikan penguatan bagi aparat desa/kelurahan serta Gugus Tugas Desa Layak Anak dalam bekerja, melakukan tindakan massif dan proaktif dalam antisipasi sejak dini pencegahan kekerasan terhadap anak diwilayah masing-masing.
Saat ini seluruh perangkat aturan telah memberikan perlindungan terhadap anak dan perempuan. Yang mengehendaki tidak terjadi kekerasan terhadap anak. Sehingga desa/kelurahan yang telah ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Layak Anak diharapkan selalu peduli dan mengawasi perkembangan anak-anak.
“ Anak-anak adalah masa depan kita. Kebijakan Advokasi ini saya kira kebijakan yang sangat baik dan perlu kita terapkan sampai ke level desa. Termasuk terhadap anak-anak yang mengalami Stunting juga harus kita tangani bersama-sasma. Harus diketahui oleh kepala Desa berapa anak-anak yang mengalami Stunting di desanya. Harus dicek dan ditangani. Koordinasikan dengan lintas sektor. Tahun 2023 target kita Stunting minimal 11 persen,” jelas Harjito.
Sementara kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Reginas A. V. Kedoh,S.STP,M.Si mengatakan kegiatan ini memberikan bekal referensi dan petunjuk yang baik untuk berkolaborasi melahirkan berbagai inovasi dan strategi bagaimana mewujudkan keluarga sejahtera menuju masyarakat bermartabat.
“ Karena memang semua intervensi program dan kegiatan dalam bentuk mewujudkan strategi dan kebijakan adalah bagaimana mewujudkan masyarakat sejahtera. Mari sama-sama kita dukung program pemerintah yang baik adanya ini, agar masyarakat benar-benar menerima dampak dan manfaatnya,” ungkapnya.(Bidkom-DKISP)