atr-online

Kementerian ATR/BPN-Pemkab Rote Ndao Terapkan Layanan Pertanahan Online

Pemda Rote Ndao menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao menyiapkan skema baru peningkatan layanan bagi masyarakat di bidang pertanahan. Hal ini terwujud dalam implementasi Host to Host BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Program pelayanan pertanahan kepada masyarakat berbasis elektronik sehingga semakin cepat dan mempermudah masyarakat dalam urusan pertanahan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly,MM menyampaikan kesiapan Pemkab Rote Ndao terkait implementasi Host to Host BPHTB secara elektronik tersebut, saat rapat kerja bersama dengan Pusdatin Kementerian ATR/BPN, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V-KPK RI, Kantor Wilayah ATR/BPN NTT dan NTB serta para Sekda dan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten se-NTT dan NTB, kamis (09/06/2022).

Sekda Jonas menyatakan Pemkab Rote Ndao siap untuk program pelayanan pertanahan bagi masyarakat secara online ini mulai berlaku pada juli mendatang.
Pemkab Rote Ndao, kata Sekda Jonas telah melaksanakan lima tahapan terkait pelaksanaan Host to Host BPHTB ini. Dimulai dengan pembuatan Webservice, melakukan koordinasi dengan kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao sebelum pengintegrasian data perpajakan dan data pertanahan di daerah, persetujuan antara kedua belah pihak serta penyepakatan Memorandum of Understanding (MoU) dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pemkab Rote Ndao dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao.
“ Kabupaten Rote Ndao sudah melakukan lima tahapan untuk implementasi Host to Host BPHTB online ini. Yang pertama pembuatan Webservice telah dilakukan. Kedua, kita selalu koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, persetujuan antara Pemkab dan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, kemudian Kita juga sudah melakukan penandatanganan PKS antara Pemkab Rote Ndao dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao pada tanggal 4 agustus 2021,” jelas Sekda Jonas.

Yang terakhir, lanjut Sekda Jonas, pihaknya juga melakukan test ulang Webservice untuk kemudian bisa dilakukan pengintegrasian data. “ Pada tahapan yang kelima, kita juga sudah melakukan Test Ulang Webservice Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kemudian diintegrasikan,” tambah Sekda Jonas.

Sementara terkait kesiapan infrastruktur dan SDM penunjang program ini, dirinya menyatakan tidak ada masalah. Prinsipnya Pemkab Rote Ndao siap untuk implementasi program ini. Karena kebijakan ini dinilai semakin memudahkan masyarakat dalam urusan yang berkaitan dengan pertanahan. Sehingga pihaknya menargetkan awal triwulan ketiga tahun ini, Host to Host BPHTB di Kabupaten Rote Ndao sudah bisa berjalan.
“ Kami mau sampaikan bahwa untuk infratsruktur dan SDM tidak ada masalah. Kami sudah siap. Kami sangat siap. Target untuk implementasi Host to Host BPHTB Online di Kabupaten Rote Ndao pada bulan juli tahun ini saat kita memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2022,” tutur Sekda Jonas.

Sekda Jonas juga berharap ijin akses dari Pusdatin Kementerian ATR/BPN segera terbit bagi Kabupaten Rote Ndao sesuai target pelaksanaan pada triwulan ketiga tahun ini.
“ Harapan kami ijin akses dari Pusdatin kementerian ATR/BPN ini segera terbit dan disampaikan kepada Pemkab Rote Ndao. Kami bisa laksanakan Host to Host BPHTB di Kabupaten Rote Ndao pada awal triwulan ketiga tahun ini,” ungkap Sekda Jonas.

Turut hadir dalam rapat kerja yang digelar secara Virtual di ruang Vicon kantor Bupati Rote Ndao ini, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Harisandi,S.ST,M.H, Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Melkianus Ndun,S.Sos.(DKISP)