IMG-20221216-WA0021

Sosialisasi Perbup Percepatan Penurunan Stunting-Eliminasi AKI/B di Rote Ndao Dukungan UNICEF, YSSP dan Momentum USAID

UNICEF dan YSSP  bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memfasilitasi penyusunan hingga finalisasi   Peraturan Bupati No.46 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penurunan Prevalensi Stunting dan eliminasi AKI/AKB Kabupaten Rote Ndao yang baru saja di sosialisikan di Hotel New Ricky pada Kamis (16/12). Sosialiasi Perbub ini juga didukung oleh Momentum USAID.

Dalam sambutannya Bupati Rote Ndao, Paulina Haning-Bullu sangat mengapresiasi bantuan yang telah diberikan oleh pihak UNICEF, YSSP serta Momentum USAID yang telah memfasilitasi segala proses penyusunan Perbup ini.

Untuk diketahui bahwa UNICEF dan YSSP telah memfasilitasi beberapa pertemuan berkala sejak bulan Juli hingga Oktober demi terbentuknya perbup terkait percepatan penurunan Stunting serta Eliminasi AKI/AKB.

Selain itu UNICEF dan YSSP juga memfasilitasi penyusunan Rencana Kontinjensi (Renkon) Gizi Bencana yang sudah dalam tahap finalisasi. Dokumen ini merupakan bagian integral dari upaya kontijensi penanganan gizi saat bencana di Rote Ndao.

Foto: Pertemuan penyusunan Perbup Percepatan penurunan prevalensi stunting dan eliminasi kematian ibu dan bayi serta penyusunan Renkon Gizi Bencana yg difasilitasi oleh UNICEF (Nutrition Officer NTT/NTB-Ha’i Ragalawa) dan YSSP (Koordinator Program Gizi YSSP-Debby Doeka)

Sementara itu dalam kegiatan yang  sama Ha’i  Ragalawa selaku Nutrition Officer UNICEF mengapresiasi kinerja Pemda Rote Ndao yang sangat cepat dalam menyusun regulasi terkait dengan penurunan prevalensi Stunting-AKI/AKB.

Selain itu terdapat juga pemaparan terkait dengan rekomendasi AMP-SR tahun 2022. Dalam pemaparan tersebut ditegaskan untuk dapat monitoring
khusus jenis penyakit apa saja yang muncul. Jika fokus pada ibu sudah benar maka anak pun akan lahir dengan sehat.

Sementara itu dalam kegiatan tersebut, Hangry Mooy selaku kepala Bagian Hukum Setda Rote Ndao menekankan bagaimana pentingnya regulasi yang sudah
dikeluarkan pemda terkait dengan peraturan bupati mengenai penurunan prevalensi stunting AKI/AKB di Rote Ndao. Ia mengatakan bahwa jika perbub sudah
sampai dikeluarkan maka seluruh pihak harus bekerja sama untuk menjalankan tugas masing-masing. adapun jika tidak dilaksanakan maka OPD yang
bersangkutan akan dikenai sanksi administratif. (DKISP)