Advokasi 4

Pemkab Rote Ndao Selenggarakan Kegiatan Advokasi Perlindungan Khusus Anak

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan Kegiatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, rabu (03/07/2024) bertempat di Aula Videsi, Ba’a. Menghadirkan para pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Rote Ndao.

Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH mendukung berbagai upaya yang dilakukan bersama dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada anak termasuk kegiatan advokasi kebijakan. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak guna mendukung proses tumbuh kembang anak.

Peserta Kegatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Tingkat Kabupaten Rote Ndao foto bersama Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH.
Peserta Kegatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Tingkat Kabupaten Rote Ndao foto bersama Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH.

Kegiatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Tingkat Kabupaten Rote Ndao ini diikuti oleh pihak linta sektor diantaranya Perangkat Daerah terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerhati sosial serta tokoh masyarakat.

Kegiatan advokasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bersama mengenai kebijakan perlindungan khusus anak, serta mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

Lewat kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terlibat dan peduli terhadap isu-isu perlindungan anak, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bebas dari ancaman kekerasan maupun eksploitasi.

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan Kegiatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, rabu (03/07/2024) bertempat di Aula Videsi, Ba’a.
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan Kegiatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, rabu (03/07/2024) bertempat di Aula Videsi-Ba’a.

Kegiatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak juga berkenaan dengan status Kabupaten Layak Anak (KLA). KLA merupakan Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan pengintegrasian komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha dan lembaga masyarakat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao Regina V. Kedoh, S.STP, M.Si menjelaskan, KLA sebagai bagian dari upaya percepatan implementasi konvensi hak-hak anak. Tahapan pengembangan KLA dimulai dari tahap persiapan, perencanaan pelaksanaan dan pembinaan.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)

Sidang 2

Pemkab dan DPRD Gelar Persidangan II Terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Desa dan Perangkat Daerah

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao memulai rangkaian Persidangan II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024, Rabu (03/07/2024). Pembukaan Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk, SH dan dihadiri Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH, Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau, SE dan para anggota DPRD, unsur Forkompinda Kabupaten Rote Ndao, para Asisten dan pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Rote Ndao.

Pj. Bupati Oder Maks Sombu mengatakan, dalam rangkaian Persidangan II, pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 dan pembahasan terhadap 3 Ranperda lainnya yakni; Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao; Ranperda tentang Pembentukan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Status Sebagian Kelurahan Menjadi Desa.

Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH bersama Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk, SH dan Yosia A. Lau, SE serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung Harjito pada Pembukaan Sidang II Tahun 2024.
Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH bersama Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk, SH dan Yosia A. Lau, SE serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung Harjito pada Pembukaan Sidang II Tahun 2024.

Pj. Bupati Oder Maks Sombu menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam rangka pelasaknaan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2023. Sidang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, jelasnya, sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

“ Tentu kita semua mencurahkan tenaga dan pikiran secara maksimal agar agenda-agenda persidangan di Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai mekanisme perundangan. Tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat tidaklah mudah namun dengan semangat kebersamaan dan dedikasi yang tinggi dapat melewati segala tantangan yang ada,” ungkap Pj. Bupati Oder Maks Sombu.

Pembukaan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024.
Pembukaan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024.

Sementara Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk mengatakan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rote Ndao Nomor : 02/BANMUS.DPRD/RN/2024, tanggal 27 Juni 2024 telah menetapkan waktu pelaksanaan sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dimulai tanggal 03 Juli sampai 25 Juli 2024.

Agenda Sidang II, jelasnya, adalah terkait pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 dan 3 buah Ranperda tentang pembentukan desa, perubahan sebagian kelurahan menjadi desa dan perubahan atas Perda tentang perangkat daerah Kabupaten Rote Ndao.

Agenda periodik ini menjadi moment yang sangat penting karena DPRD bersama Pemerintah Daerah akan sama-sama menjalankan kewajiban konstitusinalnya sebagaimana regulai yang berlaku.

Semua Ranperda ini perlu ditetapkan karena penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus referensi dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan maupun tahun yang akan dating, memperkuat kelembagaan didesa maupun penyesuaian perangkat daerah sesuai ketentuan perundangan. Sehingga diharapkan akan memacu gerak cepat organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,*(Bidkom_DKISP Rote Ndao-Prokopim)