Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyelenggarakan Kegiatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak, rabu (03/07/2024) bertempat di Aula Videsi, Ba’a. Menghadirkan para pemangku kepentingan yang bersentuhan langsung dengan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Rote Ndao.
Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH mendukung berbagai upaya yang dilakukan bersama dalam rangka memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak kepada anak termasuk kegiatan advokasi kebijakan. Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak guna mendukung proses tumbuh kembang anak.
Kegiatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Tingkat Kabupaten Rote Ndao ini diikuti oleh pihak linta sektor diantaranya Perangkat Daerah terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat, pemerhati sosial serta tokoh masyarakat.
Kegiatan advokasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman bersama mengenai kebijakan perlindungan khusus anak, serta mendorong partisipasi aktif dari semua pihak dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
Lewat kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pihak yang terlibat dan peduli terhadap isu-isu perlindungan anak, sehingga anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik, bebas dari ancaman kekerasan maupun eksploitasi.
Kegiatan Advokasi Kebijakan Perlindungan Khusus Anak juga berkenaan dengan status Kabupaten Layak Anak (KLA). KLA merupakan Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak dengan pengintegrasian komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa, dunia usaha dan lembaga masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Rote Ndao Regina V. Kedoh, S.STP, M.Si menjelaskan, KLA sebagai bagian dari upaya percepatan implementasi konvensi hak-hak anak. Tahapan pengembangan KLA dimulai dari tahap persiapan, perencanaan pelaksanaan dan pembinaan.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)