Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao memulai rangkaian Persidangan II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024, Rabu (03/07/2024). Pembukaan Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk, SH dan dihadiri Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH, Wakil Ketua DPRD Yosia A. Lau, SE dan para anggota DPRD, unsur Forkompinda Kabupaten Rote Ndao, para Asisten dan pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Rote Ndao.
Pj. Bupati Oder Maks Sombu mengatakan, dalam rangkaian Persidangan II, pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 dan pembahasan terhadap 3 Ranperda lainnya yakni; Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao; Ranperda tentang Pembentukan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Status Sebagian Kelurahan Menjadi Desa.
Pj. Bupati Oder Maks Sombu menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dalam rangka pelasaknaan berbagai program dan kegiatan pembangunan tahun 2023. Sidang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, jelasnya, sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
“ Tentu kita semua mencurahkan tenaga dan pikiran secara maksimal agar agenda-agenda persidangan di Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai mekanisme perundangan. Tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat tidaklah mudah namun dengan semangat kebersamaan dan dedikasi yang tinggi dapat melewati segala tantangan yang ada,” ungkap Pj. Bupati Oder Maks Sombu.
Sementara Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk mengatakan, berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rote Ndao Nomor : 02/BANMUS.DPRD/RN/2024, tanggal 27 Juni 2024 telah menetapkan waktu pelaksanaan sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao yang dimulai tanggal 03 Juli sampai 25 Juli 2024.
Agenda Sidang II, jelasnya, adalah terkait pembahasan dan penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 dan 3 buah Ranperda tentang pembentukan desa, perubahan sebagian kelurahan menjadi desa dan perubahan atas Perda tentang perangkat daerah Kabupaten Rote Ndao.
Agenda periodik ini menjadi moment yang sangat penting karena DPRD bersama Pemerintah Daerah akan sama-sama menjalankan kewajiban konstitusinalnya sebagaimana regulai yang berlaku.
Semua Ranperda ini perlu ditetapkan karena penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus referensi dalam pelaksanaan APBD tahun berjalan maupun tahun yang akan dating, memperkuat kelembagaan didesa maupun penyesuaian perangkat daerah sesuai ketentuan perundangan. Sehingga diharapkan akan memacu gerak cepat organisasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,*(Bidkom_DKISP Rote Ndao-Prokopim)