Menghadapi era globalisasi yang penuh dengan tantangan den peluang ini maka diharapkan aparatur pemerintah hendaknya bisa memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, yang berorientasi kepada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan ‘publik.
Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd saat memberikan sambutannya pada kegiatan sosialisasi UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan public bagi Aparatur Sipil Negara SKPD Lingkup Pemkab Rote Ndao di auditorium Ti’i Langga, senin ( 07/12) siang mengatakan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menurutnya, Pengelolaan dan pengembangan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat menjadi tugas setiap aparat pemerintah di daerah. Untuk lebih mengoptimalisasikan pedoman penyelenggaraan pelayanan public, maka harus memperhatikan beberapa hal penung antara lain: Azas transparansi, akuntabilitas, kondisioanal, partisipatif, kesamaan hak, dan keseimbangan hak dan kewajiban dengan memperhatikan dan menerapkan pedoman-pedoman penyelenggaraan pelayanan publik yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Dengan pelaksanaan sosialisasi ini, lanjutnya, diharapkan dapat segera menerapkan pelayanan publik sesuai dengan prinsip dan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan agar masyarakat mendapat kepuasan pelayanan dari pemerintah daerah sesuai dengan ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan prinsip-prinsip kesederhanaan, kejelasan, kepastian waktu, akurasi, keamanan, tanggungjawab, kelengkapan sarana dan prasarana, kemudahan akses, kedisiplinan dan kenyamanan. “ Penerima pelayanan itu masyarakat, kita sebagai abdi atau pelayan mesti memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Hal ini akan berdampak pada meningkatnya daya saing dalam pemberian pelayanan public,” kata Lun.
Mengakhiri sambutannya, Sosialisasi pelayanan publik ini, beliau mengharapkan agar peserta yang ditugaskan untuk mengikuti kegiatan sosialisasi ini supaya dapat menyerap materi dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menambah wawasan dan pengetahuan saudara-saudara dalam menerapkan pelayanan publik guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Rote Ndao tercinta. Kepada para instruktur juga, diharapkan agar dapat menyampaikan sosialisasi secara komunikatif dan praktis agar mudah diserap dan dipahami secara baik oleh peserta. Layani masyarakat dengan menerapkan pedoman-pedoman penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan prinsip dan standar pelayanan publik seperti yang diamanatkan oleh UU 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mesti terbuka, dapat dipertanggungjawabkan dan seterusnya, ” tegas Lun. (Humas Andry & Cha)