Pemerintah Kabupaten Rote Ndao bersama DPRD Kabupaten Rote Ndao resmi menutup rangkaian Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD, Kamis (23/7). Sidang ditutup setelah disepakatinya dan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD atas komitmen, dedikasi, dan kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan hingga penetapan Peraturan Daerah tersebut.

Bupati menegaskan bahwa penetapan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa seluruh masukan, kritik, saran, dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, serta pertanggungjawaban APBD sehingga pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil melalui peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan kinerja aparatur yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bupati turut mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari DPRD, pemerintah daerah, dunia usaha hingga seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks dan dinamis demi mewujudkan Transformasi Rote Ndao dalam bingkai Ita Esa.
Sementara itu, mewakili pimpinan DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, S.T., menyampaikan bahwa Sidang II DPRD Tahun 2026 yang dimulai sejak 23 Juni 2026 dan berakhir pada 23 Juli 2026 telah berjalan dengan baik melalui semangat kebersamaan dan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Ia menjelaskan bahwa selama masa persidangan, DPRD bersama pemerintah daerah telah melakukan pembahasan serta konsultasi kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur guna memperoleh berbagai catatan korektif sebelum akhirnya menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Atas keberhasilan tersebut, Denison Moy menyampaikan terima kasih kepada Bupati Rote Ndao, Wakil Bupati, jajaran birokrasi, serta seluruh anggota DPRD yang telah mendukung kelancaran seluruh rangkaian persidangan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses persidangan terdapat tutur kata maupun sikap yang kurang berkenan dan berharap hal tersebut dipahami sebagai bagian dari dinamika dalam proses demokrasi.
Penutupan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao menjadi penanda berakhirnya seluruh agenda persidangan sekaligus mempertegas komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk terus menjaga kemitraan yang harmonis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel demi percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao. (PPID Utama_DKISP Kab.Rote Ndao)

























