SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan

Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.20 tahun 2010

Syarat-syarat :

  1. Mengisi & menandatangani Format. Permohonan bermeterai 6000
  2. Fotocopy KTP yg masih berlaku, menunjukkan KTP asli serta Kartu Keluarga asli
  3. Fotocopy Akta pendirian (PT,CV,Firma,UD)
  4. Pas Foto pemohon ukuran 3 x 4 warna (2 lembar)
  5. Fotocopy surat Ijin Gangguan / Ijin Tempat Usaha
  6. Asli SIUP lama untuk perpanjangan
  7. Fotocopy NPWP

Waktu Penyelesaian Izin : 7 (tujuh) hari

Biaya Retribusi SIUP Baru (Perda Kab.RN No.20 tahun2004) :

  • SIUP Baru besar Rp.500.000;
  • SIUP Baru menengah Rp.250.000;
  • SIUP Baru Kecil :
  • Modal > 5 juta = Rp.100.000;
  • Modal < 5 juta = Rp.50.000;

Registrasi :

  • SIUP Besar Rp.50.000/tahun
  • SIUP Menegah Rp.50.000/tahun
  • SIUP Kecil Rp.20.000/tahun

Masa berlaku SIUP : 5 (lima) tahun

IMB – Izin Mendirikan Bangunan

Dasar Hukum PERBUP. Rote Ndao No.18 tahun 2010

Syarat-syarat :

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan bermaterai 6000
  2. Fotocopy KTP, dan menunjukkan Kartu Keluarga aslinya
  3. Fotocopy Rekomendasi Ruang /Izin Lokasi (Advice Plan
  4. Gambar Bestek Bangunan / Situasi dan Denah
  5. Persetujuan Tetangga kanan/kiri apabila untuk usaha
  6. Fotocopy PBB (Bukti pelunasan dan SPPT)
  7. Rekomendasi AMDAL/UKL/UPL untuk pembengunan yang berdampak lingkungan
  8. Perhitungan struktur apabila bertingkat dan konstruksi baja ditandatangani penanggung jawab struktur
  9. Surat pengesahan atas tanah oleh camat
  10. Map snelhecter plastic 1 (satu) buah

Waktu Penyelesaian :

  • IMB Baru selama 21 hari
  • IMB dispensasi 10 hari

Retribusi / Biaya (Perda Kab.Rote Ndao No.11 tahun 2005) :

  • Luas bangunan x harga / m2 (harga /m2)

Masa berlaku :

  • Masa berlaku tidak terbatas kecuali ada perubahan bangunan