IMRI – Izin Membangun Rumah Ibadah

Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah /Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum I Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat itu me­ rupakan revisi dari Surat Keputusan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 1/1969.

Peraturan Bersama mengatur tentang tugas kepala daerah da­lam pemeliharaan kerukunan umat bersama, pembentukan fo­rum kerukunan umat beragama (FKUB), pendirian rumah ibadat, dan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung.

Pendirian rumah ibadat dida­sarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurah­an/desa. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan ad­ministratif, persyaratan teknis bangunan, dan persyaratan khu­gus, di antaranya 90 KTP peng­guna rumah ibadat dan dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.

FKUB dibentuk di tingkat pro­vinsi dan kabupaten kota. Jum­lah FKUB kabupaten maksimal 21 orang, sedangkan FKUB kota pa­ling banyak 17 orang. Komposisi keanggotaan FKUB ditetapkan berdasarkan perbandingan jum­lah pemeluk agama setempat de­ngan keterwakilan minimal satu orang dari setiap agama yang ada di kabupaten dan kabupaten. (S1E)

PENDIRIAN RUMAH IBADAT

  • Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan adminis­trasi dan persyaratan teknis ba­ngunan gedung
  • Persyaratan khusus:
    • Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat minimal 90 orang yang disahkan pejabat setem­pat sesuai dengan tingkat ba­tas wilayah
    • Dukungan masyarakat setem­pat minimal 60 orang yang di­sahkan lurah/kades
    • Rekomendasi tertulis kantor Departemen Agama
    • Rekomendasi tertulis forum ke­ rukunan umat beragama (FKUB)

Wabup RoNda Tinjau Lokasi Percetakan Sawah Baru

Baa
Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun sejak dilantik 8 Februari 2014, nampaknya telah serius blusukan di sejumlah lokasi pertanian, seperti halnya kemarin, jumat (21/3) siang, beliau meninjau 100 hektar percetakan sawah baru yang dibiayai APBN tahun anggaran 2013 silam untuk wilayah Kabupaten Rote Ndao, di tiga kecamatan yaitu Landu Leko, kecamatan panatai baru dan Kecamatan Rote Timur.

Pemkab RoNda Serah Terima Kendaraan ke PN dan Danlanal

Baa
Bertempat di ruang kerjanya, Jumat (21/3) siang, Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, MM didampingi Sekda, Drs. Alfred H.J Zacharias. M.Si, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Drs. Origenes M. Boeky,M.Si, Kabag Humas dan Protokoler, Arkipus Nalle.S.Pd dan Kadis PPKAD, Ir. Martinus Rette melakukan serah terima kendaraan kepada Pihak Pengadilan Negeri Baa dan Lanal Pulau Rote, dalam hl ini diserahkan langsung kepada danlanal Pulau Rote, Letkol Laut (p) Haryono.

Bupati Rote Ndao Membuka Sosialisasi dan Launching Raskin Tahun 2014

Baa –
Dalam rangka menginformasikan kepada masyarakat dan pihak – pihak terkait agar dapat mengetahui pelaksanaan program Raskin tahun 2014 di kabupaten Rote Ndao sehingga diharapkan dapat memberikan dukungan dan ikut mengawasi pelaksanaannya, ungkap ketua panitia penyelenggara, Drs. Yulius Tulle di sela laporannya siang (19/03) dalam acara Sosialisasi dan Launching Raskin tahun 2014 bertempat di aula Bappeda.