Sosialisasiorta

Wabup : Berikan Pelayan Sebaik-Baiknya

 

Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd membuka kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Kabupaten Rote Ndao yang diikuti oleh Aparatur SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao pada hari Senin (07/12) di Aula Auditorium Ti’i Langga Permai Kompleks Perkantoran Bumi Ti’I Langga Permai dan pematerinya adalah David Mandala, S.Kep, NS,M.Kes dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Nusa Tenggara Timur.

 

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd, beliau menyampaikan bahwa dalam menghadapi era globalisasi yang penuh tantangan dan peluang ini maka aparatur pemerintah hendaknya bisa memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya, yang berorientasi kepada kebutuhan dan kepuasan penerima pelayanan sehingga dapat meningkatkan daya saing dalam pemberian pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/ atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Pengelolaan dan pengembangan pelayanan publik dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Pada akhir sambutannya Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd mengharapkan agar SKPD dapat segera menerapkan pelayanan publik sesuai dengan prinsip dan standar pelayanan publik yang telah ditetapkan agar masyarakat mendapat kepuasan pelayanan dari pemerintah daerah sesuai ukuran-ukuran yang ditetapkan oleh pemerintah dengan memperhatikan asas pelayanan publik : kepentingan umum, kepastian hukum; kesamaan hak; keseimbangan hak dan kewajiban; keprofesionalan; partisipatif; persamaan perlakuan/ tidak diskriminatif; keterbukaan; akuntabilitas; fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan; ketepatan waktu; dan kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.

Beliau mengharapkan agar menjadi perhatian bagi aparatur SKPD yaitu :

1.Dapat menerapkan materi yang diperoleh dengan sebaik-baiknya sehingga menambah wawasan dan pengetahuan dalam menerapkan pelayanan publik guna meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Rote Ndao.

2.Kepada Instruktur Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas C. Lun, S.Pd mengharapkan agar dapat menyampaikan sosialisasi ini secara komunikatif dan praktis agar mudah diserap dan dipahami secara baik oleh peserta.

Dalam materinya, David Mandala, S.Kep, NS,M.Kes meyampaikan bahwa Tujuan undang-undang tentang pelayanan publik adalah:

a.Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

b.Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;

c.Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan

d.Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik

Sebagai penyelenggara pelayanan publik berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsinya sekurang-kurangnya meliputi:

a. pelaksanaan pelayanan;

b. pengelolaan pengaduan masyarakat;

c. pengelolaan informasi;

d. pengawasan internal;

e. penyuluhan kepada masyarakat; dan

f. pelayanan konsultasi

Sebagai Masyarakat yang menerima pelayanan memiliki hak sebagai berikut:

a.mengetahui kebenaran isi standar pelayanan;

b.mengawasi pelaksanaan standar pelayanan;

c.mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan;

d.mendapat advokasi, perlindungan, dan/ atau pemenuhan pelayanan;

e.memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

f.memberitahukan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar pelayanan;

g.mengadukan pelaksana yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/ atau tidak memperbaiki pelayanan kepada penyelenggara dan ombudsman;

h.mengadukan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina penyelenggara dan ombudsman; dan

i.mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan

dan Masyarakat juga berkewajiban sebagai berikut :

a.mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan ddam standar pelayanan;

b.ikut menjaga terpeliharanya sarana, prasarana, dan/ atau fasilitas pelayanan publik; dan

c.berpartisipasi aktif dan mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

mp@pde15

Tags: No tags