apelakhirtahun

Bupati RND Instruksikan PNS Harus Tunjukan Kinerja

apelakhirtahun

Bupati Rote Ndao, Drs.Leonard Haning.MM, wakil bupati, Jonas C Lun.S.Pd, Sekretaris Daerah, Drs. Jonas M Selly.MM, Assisten Pemerintahan dan Kesra, Drs.Origenes M Boeky.M.Si memberikan selamat tahun baru kepada seluruh staf dan para tenaga kontrak lingkup pemerintah daerah kabupaten Rote Ndao, karena kesempatan ini merupakan hari masuk kerja terakhir bulan desember dan penutupan tahun 2015, bertepatan dengan libur nasional dan cuti hari raya.

 

Terpantau, bupati, Drs.Leonard Haning.MM didampingi Wakil bupati, Jonas.C Lun.S.Pd dan Sekretaris Daerah, Drs.Jonnas M Selly.MM saat memimpin apel kekuatan di halaman depan kantor bupati, rabu (30/12) pagi mendatangi kepala SKPD dan staf untuk memberikan ucapan selamat berupa jabatan tangan serta memberikan motifasi dan spirit kepada para PNS untuk mengahadapi tahun baru 2016 dengan penuh optimisme tinggi demi sukses kabupaten Rote Ndao.

Menurutnya, PNS didaerah ini harus memberikan contoh dan mampu menunjukan kinerja yang baik dalam menghadapi strategi pembangunan tahun 2016 mendatang dengan meninggalkan rasa tidak percaya diri dan keragu-raguan.“PNS harus mempunyai semangat kerja, kerja dan kerja cepat, tepat dan tuntas sesuai dengan aturan, sayangi rakyat dan memberikan contoh serta teladan yang baik bagi masyarakat” kata Haning.

Masih menurutnya, kedepannya ada penataan kelembagaan SKPD, sehingga bagi PNS yang tidak menunjukan kinerrjanya maka konsekuensinya hilang jabatan dan hal tersebut harus harap dimaklumi karena pemerintah tidak menginginkan hal tersebut.

Untuk diketahui, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Drs, Frans Lebu Raya mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 70/KEP/HK/2015 tentang Cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur diluar cuti bersama nasional tahun 2015.

Sesuai Surat Keputusan Gubernur NTT, Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kantor pada pada jam masuk kantor setelah libur maka akan dikenakan sanksi berupa pemotongan dana tambahan penghasilan kesejahteraan sebesar 25 %. “dan Bagi PNS di kabupaten Rote Ndao yang tidak masuk kantor pada tanggal dua februari dengan alasan yang tidak jelas akan dikenakan sanksi berupa tahan gaji selama satu bulan dan baru dibayar pada bulan februari” kata Haning.

Tags: No tags