camat-rote-barat

Camat Rote Barat Melantik 47 Anggota BPD

Camat Rote Barat, Yermias Kotta,S.Pd melantik 47 Anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan mitra sejajar Pemerintah Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di desa, BPD tersebut tersebar di 7 Desa di Kecamatan Rote Barat Kabupaten Rote Ndao periode 2014-2019 yang berlangsung di aula Kantor Camat Rote Barat, Rabu (23/7)kemarin.

 

Dalam sambutan Camat, mewakili Bupati Rote Ndao, Yermias Kotta mengatakan jabatan yang diberikan kepada 47 orang dan telah dilantik merupakan suatu peristiwa perjanjian bukan dengan manusia, tetapi dengan Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena itu diharapkan dalam melaksanakan tugas di Desa sesuai dengan kepercayaan yang diberikan, apalagi kedepan akan banyak program pro rakyat baik yang datang dari pemerintah Daerah hingga ke pusat, dengan pagu dana yang terbilang banyak, “sehingga dalam melaksanakan fungsi sebagai kontrol masyarakat penuh dengan ketulusan” katanya.

Lanjut Yermias, peran dan fungsi BPD, Ditjen PMD Kemendagri bahwa kedudukan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, “sehingga perlu memahami agara dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku” kata Yermias.

Sebelumnya, 24 Mei 2014, bertempat dikantor Camat Ndao Nuse, Marthen Sing,S.Pd sebagai Camat Ndao Nuse melantik 27 Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD), sebanyak itu, tersebar di 5 Desa di wilayah Ndao Nuse. Dikatakan Sing, tujuan dilantik para Anggota BPD tersebut untuk membantu pemerintah Kecamatan tersebut terbilang baru karena baru di mekarkan tahun 2011 silam” kata mantan Sekretaris Camat Rote Barat.

Sing mengatakan wilayah Ndao Nuse yang terpisah dari Kabupaten Rote Ndao, perlu saling bahu membahu dalam melaksanakan program pemerintah, agar ada perubahan dalam setiap waktu katanya.

 

[Roteonline]

Tags: No tags