perbup-narktika-0817

Cegah Peredaran Narkotika, Bupati Siapkan Perbup

Kabupaten Rote Ndao  merupakan kabupaten yang berbatasan langsung dengan Negara Australia dan Timor Leste dan juga merupakan daerah tujuan pariwisata memiliki tingkat lalu lintas manusia yang sangat tinggi yang membawa serta berbagai kebudayan yang sangat memungkinkan   terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya.

Pemerintah Daerah kabupaten Rote Ndao memiliki tanggungjawab melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, pertimbangan inilah menjadi dasar  dibuatnya rancangan Peraturan Bupati ( Perbup ) tentang Pencegahan dan Penaggulangan Terhadap Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di kabupaten Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM mengungkapkan hal tersebut saat memimpin rapat Forkopimda yang membahas rancangan Peraturan Bupati Pencegahan dan Penaggulangan Terhadap Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif di kabupaten Rote Ndao di ruang kerja Bupati, rabu ( 16/8/17).

Dalam rancangan ini lanjutnya terdapat tiga jenis pencegahan yang pertama pencegahan primer yaitu upaya untuk mencegah seseorang menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, kedua pencegahan sekunder yaitu upaya yang dilakukan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. “ Upaya pencegahan terkahir adalah pencegahan tersier yaitu upaya pencegahan terhadap pengguna yang sudah pulih agar tidakmengulangi kembali ketergantungan terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya  setelah menjalani rehabilitasi medis dan social,” kata Bupati Haning.

Bupati menambahkan sasaran pencegahan akan dilaksanakan melalui keluarga, lingkungan masyarakat, satuan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, organisasi perangkat daerah, lembaga pemerintah di daerah dan DPRD, Badan Usaha, tempat usaha, hotel, penginapan dan tempat hiburan serta tempat ibadah.

“ Dalam keluarga dengan memberikan edukasi dan informasi yang benar tentang bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, di lingkungan masyarakat akan dilakukan pendataan tempat kos atau kontrakan dan penghuninya dan di tingkat OPD, lembaga pemerintah dan DPRD berkewajiban untuk melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi di lingkungan kerjanya,” tambahnya.

Bupati berharap Peraturan Bupati ini secepatnya ditetapkan mengingat rancangannya telah  dibahas bersama Forpoimda kabupaten Rote Ndao. “ Kita telah selesai membahasnya mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah tetapkan,” katanya.

Hadir pada rapat tersebut, Dandim 1627, Letkol ( Inf ) Budi Yuwono, Kapolres, AKBP. Murry Mirranda, S.Ik, Kajari Rote Ndao, Edy Hartoyo, SH,M.Hum, Eny Nalle, SH, Perwakilan Pengadilan Negeri, Wakil Bupati, Jonas C. Lun, S.Pd, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Untung Harjito, Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Nyongki F. Ndoloe, SH. ( Humas)

Tags: No tags