DPPK Rote Ndao Akan Terapkan Rayonisasi Bagi Pengecer Pupuk

Guna menghindari tumpang tindih dalam pendistribusian pupuk di wilayah Rote, Dinas Pertanian, PPerkebunan dan Kehutanan (DPPK) Kab. Rote Ndao akan memberlakukan penetapan wilayah atau rayonisasi dalam penyaluran pupuk oleh pengecer di masing-masing kecamatan.

 

Plt. Kadis Pertanian, Perkbunan dan Kehutanan, Stefanus M Saek, SE, M.Si, kepada media diruang kerjanya, kamis (12/2) mengatakan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti akhir-akhir ini, walaupun stok pupuk ada namun terkesan terjadi kelangkaan pupuk, maka perlu menata wilayah tetap bagi pengecer.

“pupuk sebetulnya ada tapi terkesan langka, maka untuk mengatasi hal tersebut kita akan menetapkan zonasi atau merayonisasi wilayah tetap bagi pengecer’ kata Saek.

Menurut Saek pemberlakuan rayonisasi bagi pengecer pupuk tersebut agar dalam satu wilayah pertanian menjadi tanggung jawab pengecer pupuk sesuai wilayahnya masing-masing, sehingga tidak akan terjadi lagi perebutan pasokan pupuk.

Terkait kuota pupuk, lanjut saek, untuk kuota pupuk yang diperoleh Kabupaten Rote Ndao saat ini yaitu, pupuk urea, 911 ton; pupuk SP 36, 117,64 ton; pupuk ZA 147,68 ton; pupuk NPK 330 ton, dan pupuk organik 58,1 ton. Namun sesuai permintaan, kebutuhan pupuk tersebut belum cukup hingga bulan desember. Maka DPPK sudah mengajukan surat untuk penambahan kuota sesuai Rencana Definitif Kebutuhan kelompok (RDKK) karena kebutuhan pupuk di rote ndao lebih tinggi dari kuota yang ditetapkan. Sehingga penambahan kuota pupuk NPK 6.525,8 ton dan pupuk organik 3.901 ton.

”untuk permintaan tambahan kuota pupuk, kita sudah melakukan komunikasi dan evaluasi dengan provinsi’ kata Saek. Oleh karena itu, pemerintah berkepentingan melakukan berbagai regulasi kebijakan di bidang pupuk dengan maksud agar terwujud iklim yang kondusif bagi penyedia pupuk di Rote. Ketersediaan pupuk yang cukup akan memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk sesuai kebutuhan.

 

[Roteonline]

Tags: No tags