DSC_0086

DPRD Gelar Paripurna Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wabup Rote Ndao 2019-2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao, jumat (27/10/2023) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Masa Jabatan 2019-2024. Bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao dan dipimpin Ketua DPRD Alfred Saudila,A.Md. Paripurna ini digelar menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Periode 2019-2024.

“ Dengan memohon rahmat dan perlindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao dengan agenda Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Masa Jabatan 2019-2024 Saya nyatakan dibuka dengan resmi dan terbuka untuk umum,” ungkap Ketua DPRD Alfred Saudila membuka rapat paripurna.

Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek,SE,M.Si menghadiri paripurna DPRD ini didampingi Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly,MM bersama pimpinan perangkat daerah Pemkab Rote Ndao. Forkompimda Kabupaten Rote Ndao dan para undangan dari instansi terkait turut menghadiri rapat paripurna ini.

Usai membuka rapat paripurna, Ketua DPRD Alfred Saudila membacakan rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Rote Ndao tentang Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Masa Jabatan 2019-204 untuk mendapat persetujuan. Setelah dibacakan dan disetujui forum paripurna, Keputusan DPRD ini pun mulai berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 27 Oktober 2023 dan ditandatangani Ketua dan Wakil-wakil Ketua DPRD.

Ketua DPRD Alfred Saudila atas nama pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat Kabupaten Rote Ndao juga menyampaikan terima kasih dan pengharagaan yang setingginya atas dedikasi Bupati Paulina dan Wabup Stef yang telah dipersembahkan bagi masyarakat dan daerah ini.

“ Saya atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dan masyarakat Kabupaten Rote Ndao menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Paulina Haning-Bullu,SE dan Bapak Stefanus M. Saek,SE,M.Si sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao masa jabatan 2019-2024. Atas dedikasi dan pengabdian yang telah dipersembahkan bagi Kabupaten Rote Ndao yang tercinta,” ungkap Saudila disela rapat paripurna.

Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek,SE,M.Si dalam rapat Paripurna DPRD, jumat (27/10/2023) di ruang sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Alfred Saudila,A.Md, Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE dan Wakil Bupati Stefanus M. Saek,SE,M.Si dalam rapat Paripurna DPRD, jumat (27/10/2023) di ruang sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Selanjutnya, Ketua DPRD, dengan merujuk ketentuan yang berlaku secara resmi menyatakan mengumumkan tahapan dan proses usul pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao masa jabatan 2019-2024 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan ketetapan.

“ Selanjutnya dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku Saya atas nama DPRD Kabupaten Rote Ndao dengan ini mengumumkan bahwa tahapan dan proses usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao masa jabatan 2019-2024 mulai dilaksanakan hari ini,” ucap Saudila.

“ Selanjutnya hasil rapat paripurna hari ini disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur NTT untuk mendapatkan penetapan,” tutup Saudila.

Rapat paripurna ini merujuk ketentuan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur.

Usai rapat paripurna ini digelar, Bupati Paulina dan Wabup Stef saling bersalaman dengan pimpinan dan anggota DPRD bersama jajaran Pemkab Rote Ndao dan semua undangan yang menghadiri rapat paripurna dimaksud. Suasana tampak haru menyelimuti ruang sidang DPRD.*(Bidkom-DKISP RN)

Tags: No tags