Klarifikasi

KAKANKEMENAG ROTE NDAO LECEHKAN LEMBAGA ADAT ROTE NDAO

 

Klarifikasi

Setda,– Kepala Kantor Kementerian Agama  Kabupaten Rote Ndao, Mikhael Pah, S.Ip pada kegiatan Musyawarah Tokoh Agama tingkat  Kabupaten Rote Ndao, selasa, 3 Mei 2016 lalu memberikan pernyataan yang melecehkan terhadap kapasitas maneleo  khususnya keterlibatan para maneleo dalam berbagai agenda penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang dijalankan oleh Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM yang menyatakan bahwa “ Kehadiran Maneleo pada saat pelantikan pejabat di Rote Ndao tidak perlu karena dalam aturan, yang perlu hadir pada saat pelantikan hanya satu orang rohaniwan, saksi, orang yang melantik dan orang yang dilantik. Sedangkan kehadiran maneleo dalam kegiatan tersebut dimaksudkan untuk sebagai apa.”

Menindaklanjuti stateman  yang disampaikan oleh Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao tersebut maka  Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan yang dihadiri komponen terkait baik Pemerintah, Forkompimda, Tokoh Agama dan Tokoh Adat  dan Maneleo yang dilaksanakan di auditorium Ti’i  Langga, komplek perkantoran Bumi Tii Langga Permai, selasa (10/5 )

Dalam pertemuan tersebut  beberapa tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat  dalam sesi Tanya jawab menyampaikan kekesalannya terhadap pernyataan yang dikeluarkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikhael Pah, S.Ip .

Eduard Pellondou salah satu tokoh adat asal kecamatan Rote Tengah, meminta kepada  Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikhael Pah, S.Ip  untuk menarik kembali pernyataannya sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada para Maneleo dalam forum terbuka.

“ ini  sebuah pelecehan terhadap lembaga adat untuk itu saya minta Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikhael Pah, S.Ip menarik kembali pernyataannya dan menyampaikan permohonan maafnya  secara terbuka,” tegas Eduard

Senada dengan Eduard, salah satu tokoh adat, Abia Mooy juga menyampaikan hal yang sama agar Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikhael Pah, S.Ip harus mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum sebab telah melecehkan rakyat Rote Ndao secara umumnya dan  khususnya kepada para meneleo se- Kabupaten Rote Ndao.

Pdt. Esra dari Jemaat Oeno meminta agar setiap perkataan yang keluar dari mulut setiap anak Tuhan mesti ada keseimbangan atau bisa menghargai orang lain sehingga tidak menggores perasaan orang lain.

“ Kehadiran para meneleo dalam setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemsyarakatan saya rasa tidak ada salahnya, malah hal ini berdampak baik sebab  setiap masalah di tengah  masyarakat  justru melalui lembaga adat maka masalah  akan cepat terselesaikan,” ucap Pdt. Esra.

Sementara  itu Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM yang juga adalah Maneleo Inahuk pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa adanya wacana tidak perlu adanya kehadiran lembaga adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam kegiatan pemerintahan termasuk momen pelantikan para Pejabat adalah pandangan yang sangat keliru.

“ Itu pernyataan keliru dan menyesatkan serta cenderung melecehkan lembaga adat, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah . UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal ( 31 ) huruf e jelas mengatakan bahwa pelaksanaan desentralisasi dilakukan penataan daerah diantaranya mengamanatkan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan budaya daerah,” kata Bupati leonard Haning.

Dikatakan Bupati Leonard Haning, efektifitas penyelenggaraan pemerintahan hanya bisa terwujud apabila adanya dukungan dan partisipasi masyarakat baik dalam bentuk lembaga kemasyarakatan ataupun orang perorangan.

Ditambahkan Bupati Leonard Haning, partisipasi masyarakat khusus diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Bab XIV pasal 354 ayat ( 1 ) yang berbunyi, “ Mendorong kelompok dan organisasi masyarakat ( lembaga masyarakat, lembaga adat, organisasi kemasyarakatan dll ) untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dukungan dan pengembangan kapasitas masyarakat.

“ Jadi aturan mana yang melarang partisipasi masyarakat maupun lembaga adat atau organisasi keagamaan untuk tidak boleh  berpartisipasi dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelanyanan public?” tanya Bupati Haning.

Untuk itu sebagai Maneleo Inahuk dirinya menegaskan akan memanggil  Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikhael Pah, S.Ip  untuk mengklarifikasikan pernyataannya secara terbuka pula ditengah tokoh adat di Rote Ndao supaya  diselesaikan secara adat pada acara yang akan ditentukan kemudian.

Untuk diketahui pertemuan dalam rangka klarifikasi pernyataan Kepala  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikhael Pah, S.Ip  tersebut tidak dihadiri oleh yang bersangkutan dengan alasan sementara di Polres Rote Ndao dan akan menyampaikan klarifikasinya  secara tertulis.

Berikut   rekomendasi hasil pertemuan dimaksud  sebagai berikut:

  1. Para Maneleo, Tokoh  Agama, Tokoh Masyarakat, Forkopimda tidak menerima pelecehan terhadap kapasitas maneleo yang terlibat dalam berbagai agenda penyelenggaraan pemerintahan, pemangunan dan pelayanan kemasyarakatn
  2. Bahwa dalam klarifikasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dimana Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, Mikhael Pah, S.Ip idak hadir  dalam kebersamaan tersebut maka direkomendasikan agar yang bersangkutan dihadirkan pada klarifikasi terbuka. Dan Pemerintah tidak menerima klarifikasi secara tertulis karena pernyataan yang dilaksanakan secara terbuka
  3. Tokoh Agama, para Meneleo, Kepala Desa, PNS merekomendasikan kepada Maneleo Inahuk agar atas permesalahan ini diselesaikan secara adat dan demi kasih dalam bingkai “ Ita Esa “ permasalahan hokum ditangguhkan sesuai situasi yang berkembang sehingga keseimbangan kehidupan masyarakat adat tetap terpilihara tanpa ada oknum  yang sengaja atau tidak sengaja menodai kehidupan masyarakat adat.
  4. Penyelesaian secara adat sebagaimana dimaksud wajib diikuti oleh yang bersangkutan ( Mikhael Pah,S.Ip )  dan apabila yang bersangkutan tidak memenuhi maka akan dikucilkan secara budaya dalam perlakuan komunitas masyarakat adat yang berlaku di Rote Ndao.
  5. Jika pada kesempatan berikutnya dilakukan pertemuan seluruh maneleo Rote Ndao yang bersangkutan tidak hadir maka keamanan dan keadilan akan dijemput paksa oleh Polres Rote Ndao

Para Maneleo, Tokoh Agama, Forkopimda meminta untuk menyurati Menteri Agama Republik Indonesia yang tembusannya disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur agar melakukan pembinaan kepada Kepala Kantor Kemenyterian Agama Kabupaten Rote Ndao saudara Mikhale Pah, S.Ip dan jajarannya, agar lebih focus dalam tugas dan menjalankan funsinya dengan baik demi kesejahteraan rakyat di Kabupaten Rote Ndao.  ( Humas Pemkab  Rote Ndao )

Tags: No tags