Kupang,– Gubernur Nusa Tenggara Timur, Frans Lebu Raya melakukan pertemuan dengan para Bupati dan Walikota Kupang bersama unsure Forkopimda Kabupaten/ Kota se- Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam sebuah rapat kerja di Hotel Swiss Belinn, Kupang ( 28/7 ).
Pertemuan ini bertujuan untuk memperbicangkan beberapa hal penting terkait dengan dengan pemberantasan korupsi sesuai dengan Instruksi Presiden, Radikalisme dan Dana Desa
“Kita semua punya tekad yang sama untuk menegakkan hukum dan memberantaskan korupsi tapi juga memiliki tekad yang sama untuk percepatan pembangunan di daerah ini, untuk itu dalam pemberantasan korupsi Perintah Presiden itu mesti dijadikan sebagai dasar yakni laporan hasil audit dari Badan Pemeriksan Keuangan tidak boleh menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum . Itu sudah jelas,” ujar Gubernur.
Gubernur mengatakan setiap Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) oleh BPK mesti diberikan waktu untuk menindaklanjuti hasil audit BPK, jika dalam kurun waktu yang ditentukan tidak bisa ditindaklanjuti sementara diduga ada kerugian Negara maka BPK akan melakukan audit investigasi untuk menentukan apakah ada kerugian Negara berapa kerugian Negara baru diserahkan kepada aparat penegak hukum “ kami di tingkat Provinsi sudah sepakat untuk melaksanakan perintah Presiden ini dan saya minta di tingkat Kabupaten/Kota pun demikian,” kata Gubernur.
Sementara terkait Radikalisme,Gubernur menegaskan agar Pemerintah Kabupaten / Kota melakukan koordinasikan dengan unsure Forkopimda yang ada di Kabupaten/Kota untuk mengambil langkah penting dalam rangka mencegah radikalisme “ada banyak modus saat ini sehingga masyarakat perlu diberikan peringatan sejak dini dengan cara terus memantau keadaan di sekitarnya jika ada orang yang dicurigai segera lapor aparat agar bisa dipastikan teroris atau tidak,” lanjut Gubernur
Beliau juga mengingatkan bahwa beberapa waktu lalu di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tertangkap teroris dan dibeberapa tempat di Nusa Tenggara Timur ditemukan baju kaos yang bergambar palu arit. “ Untuk itu saya minta para Bupati dan Walikota Kupang untuk tingkatkan koordinasi dengan unsure forkopimda kab/kota dan mengambil langkah penting untuk mencegah timbulnya radikalisme di daerah ini,” pintanya.
Terkait Dana Desa beliau berharap agar terus dievalusi sehingga Dana tersebut dapat mendukung percepatan pembangunan di tingkat desa. “ Tahun ini merupakan tahun kedua pelaksanaan Dana Desa saya minta di evaluasi supaya tepat rencana, tepat pelaksanaan dan bisa dipertanggungjawabkan ,” tandasnya.
Gubernur menambahkan, kapasitas aparatur di tingkat desa harus dipersiapkan dengan baik bagaimana membuat perencanaan dengan baik, membuat pengaggaran yang tepat dan pertanggungjawabkan anggaran dan pelaksanaan program. “Kumpulkan pendamping dana desa sebab mereka memiliki peran pentingdalam membantu apartur di desa agar pengelolaan dana di desa berjalan baik sebab tujuan utama dana desayakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan meningkatkan ekonomi masyarakat. Kedepan kita usulkan kepada Pemerintah Pusat agar Dana Desa bisa digunakan untuk membangun rumah,” tambah Gubernur
Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM meminta agar Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mesti satu bahasa, satu tindakan satu tanggungjawab dalam penanganan berbagai persoalan khususnya kaitan dengan korupsi. “ Saya minta kita semua yang hadir agar bersatu dan bersama mendukung Gubernur dalam rangka memberantas korupsi di NTT. “ saya usulkan pak Gubernur ajak BPK agar hargai perintah daerah agar setiap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK harus menghargai kita yang memberikan tanggapan yang tertuang dalam pasal 158 UU BPK.
“ Instruksi Presiden sudah jelas mengapa kita ragu-ragu dan takut, sepanjang itu untuk kepentingan rakyat lewat rapat dengan Forkopimda untuk dibahas dan disetujui bersama dan ditetapkan malalui Perbup dan akan ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah ( Perda ),” kata Bupati Leonard Haning.
Bupati Rote Ndao mengatakan menyangkut Radikalisme maupun Terorisme akan ditangani secara cepat dengan tanggungjawab oleh Pemkab Rote Ndao bersama unsur Forkopimda sedangkan pelaksanaan dana desa Bupati meminta juknisnya mesti disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
Untuk diketahui kehadiran Bupati Rote Ndao didampingi oleh Ketua DPRD, Alfred Saudila, Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao, Agus Lumban Gaol, Dandim 1627, Budi Yuono, Danlanal Pulau Rote dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao ( Humas Pemkab Rote Ndao ).