Picture1..

Menyikapi Dugaan Pencemaran Nama Baik Sekda Rote Ndao Di Media Sosial

Menanggapi isu yang beredar di media sosial, khususnya grup Facebook “ARAK (Anak Rote Anti Koruptor)”, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M Selly, MM, menyatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh akun Facebook atas nama Reni Marta pada Senin (5/8/2024) adalah tidak benar dan menyesatkan.

Akun tersebut memuat tuduhan mengenai adanya praktik pungutan liar terkait promosi jabatan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao. Sekda Jonas Selly dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan profesionalitas, dan akuntabilitas.

Menyikapi penyebaran informasi yang tidak benar dan berpotensi mencemarkan nama baik ini, Sekda Jonas Selly telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan akun Facebook Reni Marta ke Polres Rote Ndao pada Selasa (6/8/2024). Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan Nomor : LP/B/93/VIII/2024/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Rote Ndao Pauwil J. J. Nggili, S.Sos, M.Si menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)

Tags: No tags