Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao bersama Tim mengambil langkah hukum terkait penyebaran berita bohong oleh oknum yang tidak bertanggungjawab menyangkut tudingan adanya penerimaan uang dalam rangka mutasi di lingkup Pemkab Rote Ndao. Langkah ini diambil setelah serangkaian pernyataan yang beredar di media sosial dinilai merugikan nama baik yang dapat menciptakan kontroversial di masyarakat.
Selasa (06/08/2024), Laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Akun Facebook Rani Marta di Grup ARAK (Anak Rote Anti Korupsi) pada senin malam (05/08/2024), disampaikan Sekda Jonas M. Selly bersama Tim yang terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung Harjito dan Kepala Bagian Hukum Arison Tomasui, SH, Kasat Pol. PP Yeskiel Messakh, SH, Kadis Kominfostaper Pauwil J. J. Nggili, S.Sos, M.Si, Kabag Ekbang Dra. Endang Pristiwati,M.Si, Sekretaris Dinas kominfostaper Maraden A. Patola,ST, M.Sc dan sejumlah Staf Pol. PP mendampingi Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM ke Polres Rote Ndao. Laporan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik diterima Unit SPKT Polres Rote Ndao.
Langkah hukum yang diambil tersebut sebagai upaya untuk melindungi nama baik jabatan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Meski begitu, pihak Pelapor akan tetap mengikuti seluruh rangkaian tahapan dan prosedur yang berlaku.
Akun Facebook Reni Marta dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong yang menyatakan pihak Pelapor menerima sejumlah uang dalam rangka mutasi pejabat Pemkab Rote Ndao. Atas penyebaran informasi tersebut pihak Pelapor merasa nama baiknya dirugikan.
Tiba di Unit Pelayanan Terpadu Polres Rote Ndao, sekira pukul 11.00, Tim Pelapor langsung diarahkan menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selanjutnya Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM bersama Tim bertemu petugas di Unit SPKT dan menyampaikan laporan.
Usai penyampaikan laporan, Tim Pelapor bersama Sekda Jonas M. Selly meninggalkan ruang SPKT Polres Rote Ndao. Diketahui, penyampaian laporan tersebut terkait dugaan pencemarn nama baik melalui media sosial.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)