Sidang II

Paripurna Penutupan Sidang II, Pj. Bupati Rote Ndao Apresiasi Kemitraan Pemkab dan DPRD

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao telah menyelesaiakn rangkaian Persidangan II DPRD Tahun 2024. Rangkaian Persidangan II dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 tersebut ditutup Senin (26/08/2024) sore bertempat di ruang siding utama DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Paripurna Penutupan Sidang II Tahun 2024 dipimpin Wakil Ketua I DPRD kabupaten Rote Ndao Ndao Yosia A. Lau, S.E dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, S.H., M.A., M.H, Unsur Forkompimda, anggota DPRD Kab. Rote Ndao, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kab. Rote Ndao Armis Saek, ST, dan Pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Rote Ndao serta Insan Pers.

Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH bersama Pimpinan dan Anggota DPRD usai penutupan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024.
Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH bersama Pimpinan dan Anggota DPRD usai penutupan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024.

Pj. Bupati Oder Maks Sombu menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kemitraan, dukungan dan kerja sama yang baik dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2023.

“ Besar harapan hubungan kemitraan dan komunikasi yang telah terbangun antara pemerintah dan DPRD dapat terus terjalin dalam menjalankan roda pemerintahan demi suksesnya pembangunan di Kabupaten Rote ndao,” ungkap Pj. Bupati Oder Maks Sombu.

Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah diselenggarakan pemerintah dan DPRD, kata Pj. Bupati Oder Maks Sombu, sebagai bagian penting dari mekanisme pemerintahan terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran di Kabupaten Rote ndao.

“ Forum ini tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab kita untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dalam APBD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tambah Pj. Bupati Oder Maks Sombu.

Paripurna Penutupan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 di ruang sidang utama DPRD.
Paripurna Penutupan Sidang II DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 di ruang sidang utama DPRD.

Dalam menjalankan roda pemerintahan, transparansi dan akuntabilitas adalah dua prinsip yang tidak bisa kita abaikan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud dari kedua prinsip tersebut di mana pemerintah daerah memberikan laporan dan penjelasan yang menyeluruh tentang bagaimana anggaran yang telah kita tetapkan bersama digunakan dan dikelola untuk kepentingan masyarakat.

Dalam proses pembahasan mungkin terdapat berbagai dinamika yang berkembang namun hal tersebut justru memperkaya diskusi sehingga menghasilkan ide-ide cemerlang dan inovatif demi kemajuan daerah ini.

Selain Pertanggungjawabn APBD Tahun 2023, Sidang II DPRD juga menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rote Ndao.

“ Ini adalah langkah strategis dalam memperkuat struktur pemerintahan kita agar lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika pembangunan yang terus berkembang. Dengan adanya perubahan ini diharapkan perangkat daerah akan semakin efisien dan efektif dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan public,” ungkap Pj. Bupati Oder Maks Sombu.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)

Tags: No tags