150x150xCPNSD-K2-150x150.jpg.pagespeed.ic.uTxTkgXN8q

Pemda dan DPRD Gelar RDP Terkait K1 dan K2 Rote Ndao

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), soal berkas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori satu (K1) dan kategori 2 (K2) yang telah lolos testing, tetapi proses pemberkasan dipertanyakan masyarakat, oleh karena itu dilaksanakan RDP yang berlangsung 2 juni 2014 di Kantor DPRD Rote Ndao yang dihadiri Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao dan Plt BKD Rote Ndao Onisimus Ndun,M.Si. Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Rote Ndao, Frans Mooy,SH kepada wartawan di kantor DPRD Rote Ndao, selasa (3/6).

 

Menurut Mooy, dalam rapat dengar pendapat itu membahas agenda pemberkasan dan verifikasi yang berjumlah 378 yang lolos testing, dan hasil laporan dari BKD telah menindaklanjuti surat BKN termasuk batas waktu pemberkasan yang deadline waktunya 31 mei, “dan BKD Rote Ndao telah memasukkan lebih awal, sehingga menunggu penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan dikeluarkan BKN” katanya.

Agenda lain, BKD juga menginformasikan telah mengajukan formasi penerimaan CPNS tahun anggaran 2014 yang jumlahnya mencapai 550 ke BKN, berserta formasinya dan anggaran pengadaan CPNS tahun anggaran 2014 akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah kata frans.

Mooy berharap agar berkas para CPNS yang telah dikirimkan bisa diakomodir BKN, pasalnya dalam verifikasi data melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, Inspektorat dan BKD, sehingga benar-benar sesuai dengan prosedur, karena ada ganjaran sanksi pidana kepada kepala daerah dan CPNS yang bersangkutan.

Menurut Plt BKD Kabupaten Rote Ndao, Onisimus Ndun Bahwa pihaknya telah menyerahkan hasil verifikasi K1 dan K2 ke BKN pada tanggal 26 Mei 2014 sebelum masa penutupan 31 mei, sesuai dengan petunjuk dari edaran BKN, namun berkas tersebut kurang dan lebihnya kewenangan BKN, karena di BKN juga ada tim verifikasi, sehingga BKN juga yang akan mengeluarkan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS yang dinyatakan lolos.

“kita telah memenuhi prosedur yang ditentukan, sehingga kewenangan mengeluarkan NIP adalah BKN, waktu akan NIP akan dikeluarkan kita tidak bisa pastikan, “kata Onisimus.

Berkas tersebut diketahui tidak ada tanda tangan tanggung jawab mutlak dari kepala BKN, sehingga mengenai kurangnya akan dilengkapi, “ibarat surat kita masukan sebelum batasnya, dan hal tersebut persoalan disemua daerah di Indonesia” kata oni.

 

[Roteonline]

Tags: No tags