Rapat Paripurna

Pemkab dan DPRD Gelar Paripurna Terkait Jadwal KUA-PPAS 2025, Pansus Tatib dan Penetapan Pimpinan DPRD Definitif 2024-2029

Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Paripurna, Rabu (09/10/2024) bertempat di ruang sidang utama DPRD. Rapat Paripurna terkait tiga agenda yakni Penetapan Jadwal untuk Penetapan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025, Penetapan Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD serta Penetapan Pimpinan Defitintif DPRD Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2024-2029.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sementara Feky M. Boelan, SE dan dihadiri oleh Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM, para Anggota DPRD, para Asisten dan pimpinan Perangkat Daerah Pemkab Rote Ndao.

Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH bersama Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM dan Wakil Ketua DPRD Sementara Feky M. Boelan, SE.
Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH bersama Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM dan Wakil Ketua DPRD Sementara Feky M. Boelan, SE.

Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao. Ia mengungkapkan komitmen dan semangat kerja-kerja bersama yang disebutnya sebagai kerja dengan riang gembira, dengan hati yang tulus untuk melayani masyarakat Kabupaten Rote Ndao.

Terkait jadwal penetapan KUA – PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 termasuk pemeriksaan kembali dan pembahasan, Rapat Peripurna menyepakati akan dilaksanakan pada pertengahan bulan Oktober 2024 ini.

Selanjutnya, Rapat Paripurna juga melakukan Penetapan Panitia Khusus Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao. Berdasarkan musyawarah bersama seluruh anggota DPRD, Fecky Mikael Boelan, SE resmi ditetapkan sebagai Ketua Pansus Penyusunan Tata Tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Rabu (09/10/2024) berlangsung di ruang Sidang Utama.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Rabu (09/10/2024) berlangsung di ruang Sidang Utama.

Pansus bertugas untuk menyiapkan Dokumen Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Rote Ndao tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Rote Ndao yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyususnan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Pansus juga melaporkan hasil penyusunan Dokumen Rancangan Peraturan DPRD dimaksud kepada Pimpinan DPRD dan selanjutnya disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Rapat Paripurna menetapkan Pansus Tatib DPRD dan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2024-2029.
Rapat Paripurna menetapkan Pansus Tatib DPRD dan Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2024-2029.

Sementara terkait Penetapan Pimpinan DPRD, Rapat Paripurna juga melakukan penetapan terhadap Pimpinan Definitif DPRD Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2024-2029. Wakil Ketua DPRD Sementara Feky M. Boelan membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Rote Ndao Nomor : 17/DRPD/RN/2024, tentang Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Rote Ndao Masa Jabatan 2024-2029, yakni :

  1. Alfred Saudila, A.Md sebagai Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao
  2. Denison Moy, ST sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao
  3. Drs. Lazarus Yonas Pah sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao

*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)

Tags: No tags