Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan DPRD memulai rangkaian Persidangan I Tahun 2024 hari ini, selasa (16/04/2024) bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Rote Ndao. Paripurna persidangan yang dibuka resmi oleh Ketua DPRD Alfred Saudila,A.Md dan dihadiri Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH bersama Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM ini adalah dalam rangka penyampaian dan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.
“ Dengan memohon kekuatan dan penyertaan Tuhan Yang Maha Kuasa, maka rapat paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao dengan acara pembukaan Sidang I DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 saya nyatakan dibuka,” ucap Ketua DPRD Alfred Saudila dalam pernyataan pembukaan untuk membuka resmi Paripurna DPRD.
Esensi Persidangan I DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024, lanjut Ketua DPRD Alfred Saudila adalah momentum bagi kepala daerah untuk memenuhi kewajiban konstitusional dalam memberikan laporan pertanggungjawaban tahunan atas pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakat di Kabupaten Rote Ndao kepada DPRD.
“ Atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Pj. Bupati Rote Ndao beserta seluruh jajaran Pemkab Rote Ndao yang telah mempersiapkan seluruh materi persidangan ini dengan baik,” jelasnya.
Dikatakannya, DPRD optimis Persidangan ke-I ini akan dijalani dengan baik sesuai alokasi waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sebagai wujud kerja sama dan tanggungjawab yang dilaksanakan dengan baik antara pemerintah dan DPRD. Karena itu, waktu yang telah ditetapkan oleh Banmus DPRD dapat digunakan sebaik-baiknya untuk menuntaskan agenda Persidangan ini.
Sementara Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu dalam Nota Pengantar LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 menjelaskan, dalam rangka terwujudnya pelaksanaan Otonomi Daerah yng sejalan dengan dengan tuntutan perubahan secara efektif dan efisien menurut tata kelola pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan.
Ia menyatakan apresiasi atas kemitraan pemerintah dan DPRD yang berlangsung secara baik termasuk dalam agenda Persidangan I yang khusus mengenai LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023. LKPJ Bupati tahun 2023 merupakan penyajian pelaksanaan tugas umum pemerintahan selama tahun 2023 sebagai bagian dari akuntabilitas untuk hasil yang terbaik.
“ Karena itu, melalui kesempatan ini, disampaikan LKPJ Bupati Rote Ndao Tahun Anggaran 2023 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelas Pj. Bupati Oder Maks Sombu.
Ruang lingkup LKPJ Bupati meliputi hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan, laporan tentang kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya, tindak lanjut rekomendasi DPRD pada LKPJ tahun sebelumnya serta laporan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah pusat.
Paipurna pembukaan Persidangan I dipimpin Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md bersama Wakil Ketua DPRD Yosia Adrianus Lau,SE serta diikuti para Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao. Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH hadir bersama Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Slly, MM, para Asisten Sekda dan jajaran Pemkab Rote Ndao.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)