Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan bersama Sekretaris Daerah Jonas M. Selly, Pimpinan dan Anggota DPRD usai Paripurna Penutupan Sidang III Tahun 2025.

Pemkab dan DPRD Rote Ndao Akhiri Masa Sidang III, Tetapkan APBD Perubahan Tahun 2025

Rangkaian Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025 resmi ditutup pada hari Senin 21 Oktober 2025. Acara Paripurna Penutupan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, ST, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM, Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Yonas Pah, Forkompimda serta para Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah.

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan bersama Sekretaris Daerah Jonas M. Selly, Pimpinan dan Anggota DPRD usai Paripurna Penutupan Sidang III Tahun 2025.
Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi Dudelusy Dethan bersama Sekretaris Daerah Jonas M. Selly, Pimpinan dan Anggota DPRD usai Paripurna Penutupan Sidang III Tahun 2025.

Pada penutupan masa persidangan ini, DPRD bersama Pemkab menetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas kasih dan penyertaan-Nya, sehingga seluruh rangkaian Sidang III DPRD Tahun 2025 dapat berjalan dengan baik, lancar, dan penuh semangat kebersamaan. Ia menegaskan bahwa keputusan-keputusan yang telah disepakati bersama selama persidangan menjadi landasan kuat untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Rote Ndao.

Lebih lanjut, Wabup Rote Ndao menjelaskan proses pembahasan yang telah dilalui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan wujud nyata kemitraan dan sinergi konstruktif antara kedua lembaga. Dalam suasana yang penuh semangat, kritis, dan demokratis, pemerintah dan DPRD telah menunjukkan komitmen bersama untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.

Lebih lanjut, penetapan perda Perubahan APBD merupakan langkah strategis dalam mengalokasikan anggaran yang berkelanjutan dan relevan terhadap kebutuhan sektor-sektor prioritas yang membutuhkan perhatian lebih besar, guna merespon dinamika dan harapan masyarakat.

Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan menyampaikan sambutan pada Penutupan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2025.
Wakil Bupati Rote Ndao Apremoi D. Dethan menyampaikan sambutan pada Penutupan Sidang III DPRD Kabupaten Rote Ndao tahun 2025.

Wabup Apremoi D. Dethan berharap agar seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil keputusan sidang dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan profesionalisme. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan setiap program dan kegiatan secara tepat waktu, tepat sasaran, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Implementasi yang efektif diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah sesuai target dan sasaran pembangunan tahun 2025.

Tak lupa Wabup Apremoi D. Dethan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi, waktu, dan tenaga selama pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Pemerintah juga menyampaikan penghargaan atas sikap kritis dan konstruktif DPRD selama persidangan, yang menunjukkan tanggung jawab sebagai mitra kerja pemerintah dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah (*DKISP_Bidkom_Rote_Ndao)

Tags: No tags