Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Bank NTT resmi menjalin kerja sama pembayaran pajak dan retribusi daerah. Hal ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT oleh Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH dan Direktur Utama Bank NTT Charlie Paulus, Selasa (10/02/2036).

Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, dan keamanan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui layanan perbankan Bank NTT. Selain itu, kerja sama ini juga diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Melalui pemanfaatan sistem perbankan Bank NTT, proses pembayaran pajak dan retribusi daerah diharapkan menjadi lebih tertib, efisien, dan terintegrasi. Sistem ini juga mendukung optimalisasi penerimaan daerah secara lebih terukur dan terkontrol.
“ Kerja sama ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam digitalisasi layanan publik serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Bupati Rote Ndao Paulus Henuk saat penandatangan kerja sama.

Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang memudahkan masyarakat. Sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Lewat kerja sama ini, jelasnya, sinergi antara Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT sebagai bank pembangunan daerah dalam mendukung pembangunan serta pertumbuhan ekonomi di daerah.*(PPID Utama_DKIP Rote Ndao)

