Pemerintah Kabupaten Rote Ndao kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Untuk kedua kalinya secara berturut-turut, Pemkab Rote Ndao meraih Predikat Badan Publik Terbaik dan Informatif untuk Kabupaten/Kota se-NTT dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi NTT.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH dalam acara penganugerahan yang berlangsung di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT, Selasa (09/12/2025). Predikat tersebut menunjukkan bahwa Pemkab Rote Ndao berhasil mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara konsisten dan optimal.
Selain piagam penghargaan, Komisi Informasi Provinsi NTT juga menyerahkan piala dan plakat Keterbukaan Informasi Publik. Sebelumnya, pada tahun 2024 Pemkab Rote Ndao juga mendapat penghargaan yang sama. Artinya dua tahun berturut Pemkab Rote Ndao mempertahankan posisi sebagai badan publik Terbaik dan Informatif di Provinsi NTT.
Apresiasi dari Pemerintah Provinsi NTT dan Komisi Informasi
Penghargaan Keterbukaan Informsi Publik diserahkan oleh Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si, Apt yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Semuel Halundaka, S.IP,M.Si disaksikan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi NTT.

Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh badan publik yang berpartisipasi aktif dalam implementasi KIP tahun ini.
“Selamat dan sukses atas partisipasinya. Tahun 2025 Komisi Informasi Provinsi NTT melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 168 Badan Publik se-NTT, mencakup Pemerintah Kabupaten/Kota, OPD Pemprov NTT, instansi vertikal seperti KPU dan Bawaslu, BUMN, BUMD, dan lainnya,” ucapnya.
Dorongan untuk Terus Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi NTT, Semuel Halundaka, S.IP,M.Si mengatakan penghargaan ini menjadi momentum bagi badan publik untuk terus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi, baik dalam situasi normal maupun kondisi abnormal kecuali informasi dikecualikan.
“Prinsip dasarnya sederhana: hak memperoleh informasi. Setiap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, maupun diterima oleh badan publik adalah hak publik, kecuali informasi yang dikecualikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, implementasi Keterbukaan Informasi Publik di NTT sangat berpengaruh pada aspek akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan efektivitas pembangunan.
“ Bagi badan publik, keterbukaan informasi memastikan anggaran dibelanjakan secara bertanggung jawab dan program pembangunan berjalan efektif,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi NTT, katanya memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi NTT yang secara rutin melakukan evaluasi dan penghargaan bagi badan publik. Upaya ini dinilai mampu mendorong peningkatan kepatuhan terhadap undang-undang Keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan keterbukaan informasi tersebut dari tahun ke tahun.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)





























