Foto bersama peserta Bimtek dengan Kepala Dinas Perpusap Benyamin Koamesah dan Kepala Dinas Kominfostaper Olafulihaa M. A. Tade, S.Kom dan jajaran.

Pemkab Rote Ndao Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi Srikandi dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Admin Perangkat Daerah

Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusap) bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostaper) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) kepada seluruh admin perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, rabu (13/05/2026) bertempat di Aula Mafa’da kantor Diskominfostaper Kabupaten Rote Ndao.

Kegiatan ini sebagai bagian dari dukungan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Rote Ndao sekaligus mendorong transformasi administrasi pemerintahan dari sistem manual ke digital.

Foto bersama peserta Bimtek dengan Kepala Dinas Perpusap Benyamin Koamesah dan Kepala Dinas Kominfostaper Olafulihaa M. A. Tade, S.Kom dan jajaran.
Foto bersama peserta Bimtek dengan Kepala Dinas Perpusap Benyamin Koamesah dan Kepala Dinas Kominfostaper Olafulihaa M. A. Tade, S.Kom dan jajaran.

Aplikasi Srikandi merupakan sistem pengelolaan administrasi pemerintahan berbasis elektronik yang digunakan untuk surat menyurat, pengarsipan hingga persetujuan dokumen secara digital. Dalam penerapannya, penggunaan Srikandi mensyaratkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam pengesahan dokumen elektronik yang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao Benyamin Koamesah, S.Pd menjelaskan bahwa Pelaksanaan  Bimtek Srikandi hari ini berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Penerapan Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (Srikandi).

Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik agar memahami penggunaan aplikasi Srikandi dan segera menerapkannya di masing-masing perangkat daerah. “ Kami berharap kegiatan diikuti dan dipahami sampai tahu dan dilaksanakan. Setelah kegiatan ini kita harus menerapkan Srikandi ini secepatnya,” ucapnya nya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan persandian Kabupaten Rote Ndao Olafulihaa M. A. Tadde, S.Kom mengatakan bahwa SPBE merupakan amanat Perpres 95 Tahun 2018 yang mengharuskan setiap pemerintah daerah mengimplementasikannya, termasuk penggunaan aplikasi Srikandi.

Peserta dari perangkat daerah saat mengikuti Bimtek Srikandi
Peserta dari perangkat daerah saat mengikuti Bimtek Srikandi

Ia menjelaskan bahwa Dinas Kominfostaper sebagai Otoritas Pendaftaran Sertifikat Elektronik memfasilitasi pembuatan dan pembaruan TTE melalui Badan Sandi dan Siber Negara serta mendorong seluruh ASN di perangkat daerah menggunakan email pemerintah yakni mail.go.id yang merupakan  syarat penerbitan TTE.

“ Keterlibatan Dinas Kominfostaper dalam Srikandi merupakan bagian dari tugas pembinaan teknologi informasi di Kabupaten Rote Ndao, khususnya terkait penggunaan TTE dalam administrasi pemerintahan berbasis elektronik,” jelasnya.*(PPID Utama_DKISP Rote Ndao)

Tags: No tags