Raker Tindak Lanjut 1

Pemkab Rote Ndao Gelar Rapat Tindak Lanjut Edaran Pj. Gubernur NTT Untuk Gerakan Kemanusiaan Percepatan Penanganan Stunting

Menindaklanjuti Surat Penjabat Gubernur NTT Nomor : BU.400.7.1/X/Dinkes/2024 tanggal 21 Oktober 2024 perihal Program Orng Tua Asuh, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menggelar rapat kerja tindak lanjut yang dipimpin Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA, Kamis (24/10/2024) bertempat di Aula Lantai I kantor Bupati Rote Ndao.

Rapat kerja menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, SP,MP untuk pelaksanaan Gerakan Kemanusiaan Percepatan Penangnana Stunting dengan program “Orang Tua Asuh” bagi anak bermasalah gizi.

Pj. Bupati Rote Ndao memipin rapat kerja tindak lanjut Surat Pj. Gubernur NTT untuk Gerakan Kemanusiaan Percepatan Penangnana Stunting melalui Program “ Orang Tua Asuh ” bagi anak-anak bermasalah gizi.
Pj. Bupati Rote Ndao memipin rapat kerja tindak lanjut Surat Pj. Gubernur NTT untuk Gerakan Kemanusiaan Percepatan Penangnana Stunting melalui Program “ Orang Tua Asuh ” bagi anak-anak bermasalah gizi.

Hadir bersama Pj. Bupati Oder Maks Sombu, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM dan Asisten Administrasi Umum Jermi M. Haning, Ph.D. Rapat diikuti pimpinan Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Rote Ndao.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pj. Walikota Kupang, Bupati dan Pj. Bupati serta Pjs. Bupati se-NTT tersebut, Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto antara lain menyatakan dalam rangka upaya percepatan penanggulangan stunting di Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Gerakan Kemanusiaan Percepatan Penangnana Stunting dengan tagline “ Anting Berlian ” Tangani Stunting Lindungi Anak, maka akan dilakukan Program “ Orang Tua Asuh ” bagi anak-anak bermasalah gizi.

Sehubungan itu, dijelaskan pula tugas dan tanggungjawab Orang Tua Asuh antara lain :

  1. Memastikan bantuan pangan berupa beras fortifikasi, kacang hijau, telur, abon ikan/sapi dimasak dengan baik dan diberikan kepada anak asuh setiap hari selama 14 hari (Balita “T”) dan 28 hari (Balita underwight) sesuai status gizi anak.
  2. Memastikan Pemberian Makanan Tambahan Pemulihan atau PMT Lokal yang dibiayai melalui BOK Puskesmas berupa uang mulai sebesar Rp. 16.500 (balita gizi kurang) dan Rp. 35.000 (ibu hamil kurang energi kronik) dibelanjakan bahan makanan dan dimasak oleh Kader Posyandu untuk dikonsumsi penerima manfaat tersebut.
  3. Memastikan bantuan pangan melalui Bulog berupa 10 Kg Beras dan bantuan keluarga risiko stunting dari ID Food berupa 1 ekor ayam beku dan 10 butir telur diterima dan dimanfaatkan untuk menangani stunting.
  4. Memastikan indikator penangnan stunting dan ibu hamil KEK tercapai dengan baik melalui termonitornya kenaikan berat badan, panjang/tinggi badan dan lingkar lengan atas.
  5. Melakukan kunjungan dan dialog secara rutin ke rumah anak asuh dan ibu hamil KEK guna mengevaluasi hasil intervensi.
  6. Memonitor menu konsumsi pangan sesuai dengan standar makanan beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA).
  7. Memfasilitasi kolaborasi para pihak dalam rangka Gerakan Kemanusiaan Percepatan Penanganan Stunting Terpadu (GKPST).
Rapat Kerja berlangsung di Aula Lantai I kantor Bupati Rote Ndao.
Rapat Kerja berlangsung di Aula Lantai I kantor Bupati Rote Ndao.

Pj. Bupati Oder Maks Sombu mengatakan, Pemkab Rote Ndao mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penanganan stunting di daerah. Kabupaten Rote Ndao, jelas Pj. Bupati Oder Maks Sombu, cukup familiar dengan Program Orang Tua Asuh melalui Gerakan Kaka Angkat Adik Asuh (GKA3) yang mewajibkan ASN menjadi Kaka Angkat bagi setiap anak yang mengalami stunting..*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)

Tags: No tags