nikah masal oehandi

PERKAWINAN SAH JIKA PENUHI DUA SYARAT UTAMA

nikah masal oehandiSetda,– Sebuah perkawinan dinyatakan sah apabila telah memenuhi dua syarat utama yakni telah dilakukan menurut  agama dan kepercayaan serta tiap-tiap perkawinan dicatat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  pada pasal 2 ayat ( 1 ) yang berbunyi, perkawinan adalah sah apabila telah dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya dan pasal 2 ayat ( 2 ) menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini masih terdapat keluarga-keluarga yang telah hidup bersama tanpa melalui perkawinan yang sah dengan berbagai alasan. Banyak keluarga-keluargadidalam masyarakat kita  yang menganggap bahwa kawin  secara adat sudah cukup menjadi dasar terbentuknya sebuah keluarga. Ada juga karena alasan belum terselesaikannya berbagai kewajiban adat yang menjadi penghambat dilaksanakannya perkawinan yang sah sesuai agama maupun pemerintah. Dampaknya terhambatnya pengurusan akta-akta pencatatan sipil seperti akta perkawinan dan akta kelahiran dari anak-anak yang lahir akibat dari perkawinan yang tidak sah.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas Cornelius Lun, S.Pd pada acara nikah massal yang berlangsung di Gereja GMIT Eklesia Oehandi, selasa ( 27/9/2016 ). Dikatakan Pemerinah Kabupaten Rote Ndao memberikan perhatian terhadap upaya peningkatan tertib administrasi kependudukan sebagaimanan diamanatkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor  23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan guna memberikan jaminan kepastian hukum dan status keperdataan setiap warga Negara yang ada di Kabupaten Rote Ndao.

Sebab menurut Wakil Bupati, dengan kepemilikian dokumen  pencatatan sipil beruap akta kelahiran, akta kematian, akta perkawianan dan akta perceraian maka secara hukum Negara telah mengakui peristiwa penting yang dialami setiap penduduk. Dengan demikian pelaksanaan nikah missal ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam mewujudkan Nawa Cita pemerintah yaitu menghadirkan Negara yang bekerja memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Lebih lanjut dikatakan, perhatian pemerintah Kabupaten Rote Ndao menjadpatkan sambutan positif dari masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari tingginya permintaan untuk pelayanan nikah massal tahun ini dibandingkan dengan permintaan tahun lalu yang hanya mencapai 84 pasangan. Hal ini menunjukan kesadaran dan pengetahuan masyarakat Rote Ndao akan pentingnya kepemilikan akta-akta pencatatan sipil. Tahun 2016 tambah Wabup Jonas Lun, Pemkab Rote Ndao mengalokasikan anggaran untuk nikah massal bagi 374 pasangan untuk mengakomodir permintaan nikah massal yang tinggi.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Rote Ndao, Jermias Lusi, S.Pd pada kesempatan tersebut mengatakan Nikah massal dan pencatatan perkawinan ini diikuti oleh 148 pasang yang terdiri dari pasangan dari Kecamatan Rote Barat Daya sebanyak 125 pasang dan dari Kecamatan Rote Barat Laut sebanyak 23 pasang.

Jermias Lusi juga menyampaikan tujuan dilaksanakannya nikah massal adalah untuk membantu masyarakat atau keluarga dalam memenuhi kewajibannya melaporkan dan mencatatkan perkawinannya serta mewujudkan akan kepedulian Pemerintah Daerah dalam memberikan pengakuan, perlindungan dan penentuan status pribadi dan status hukum setiap warga yang terikat dalam sebuah perkawinan.

Terpantau, acara nikah massal ini diawali dengan ibadat pemberkatan nikah yang dipimpin oleh Pdt. Ferdinan Ruku, S.Th yang dilanjutkan registrasi atau pencatatan sipil oleh sekretaris dinas kependudukan dan catatan sipil, Marten Lona, dilanjutkandengan penyerahan akta pernikahan kepada ke-148 pasutri oleh Wakil Bupati, Jonas C. Lun, S.Pd dan foto bersama. Acara ini juga dihadiri oleh Camat Rote Barat Daya, Jusup Messakh, S.Pd dan Camat Rote Barat Laut, Elias Talomanafe, S.Pd serta undangan lainnya. ( Humas Pemkab Rote Ndao ).

https://www.youtube.com/watch?v=P8SHgEn_kOI

Tags: No tags