Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH dan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi NTT Christian Natanel Sianturi resmi menandatangani dua Nota Kesepahaman antara Pemerinrah Kabupaten Rote Ndao dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT, Senin (14/10/2024) di Kupang.
Dua Nota Kesepamahan tersebut yakni Addendum (Perpanjangan) Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Yang Didaftarkan Oleh pemerintah Kabupaten Rote Ndao serta Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Rote Ndao.
Penandatanganan ini sekaligus sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan sosial bagi para tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemkab Rote Ndao serta para Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu menyambut baik Kerjasama Pemkab Rote Ndao dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi NTT lewat Penandatanganan Nota Kesepahaman ini. Langkah yang ambil Pemkab Rote Ndao ini sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para tenaga kontrak Daerah serta para Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Saat Penandatanganan Nota Kesepahaman, Pj. Bupati Oder Maks Sombu didampingi Kepala BKAD Daniel W. Nalle, S.Pt, Kepala Bagian Hukum Arison Tomasui, SH, Kepala Bagian Tatapem Ronald Taullo, S.STP dan Kabid Bina Pemdes dan Kelurahan Dinas PMD Aprolita H. Dae Panie, SE.
Dari pihak BPJS Ketenagakerjaan provinsi NTT turut hadir Kepala Bidang Pengendalian Operasional Ni Ketut Sri Marini, Account Representative Sri Sulfan Kurniati dan dua Account Representative Khusus Muhammad Fikri dan Febryan Syah serta Unit Layanan Kabupaten Rote Ndao Fransisca Consulata Sikki.
Addendum Nota Kesepamahan tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Kontrak Daerah Yang Didaftarkan Oleh pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan berlaku selama 10.
Sementara Nota Kesepahaman tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Di Kabupaten Rote Ndao berlaku selama satu tahun.
Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, seluruh Tenaga Kontrak Daerah di Rote Ndao yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dapat merasakan manfaat dari program jaminan sosial yang disediakan. Demikian halnya para Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Rote Ndao.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)