rekomendasi toga 16

Rekomendasi Hasil Pertemuan Bupati dengan Tokoh Agama

rekomendasi toga 16Rekomendasi hasil pertemuan  antara Bupati Rote Ndao dengan para Tokoh agama se-Kabupaten Rote Ndao, trekait penegakkan dispilin dan penjatuhan hukum displin berat dan pembangkangan terhadap Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

Sesuai dengan hasil pertemuan  para tokoh agama Rote Ndao merekomendasikan  hal- hal sebagai berikut:

  1. Pengambilan keputusan terkait penjatuhan hukuman disiplin berat  bagi PNS Lingkungan Pemkab Rote Ndao, kiranya Bapak Bupati  Rote Ndao mempertimbangkan  pendapat Tokoh Agama dengan mengedepankan Hukum Kasih, Hukum Adat dan Hukum Normatif
  2. Mengundang seluruh pemimpin gereja, Masjid dan Pura di Kabupaten Rote Ndao untuk meminta pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan terkait penjatuhan hukuman disiplin berat bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao  yang melakukan pelanggaran disiplin.
  3. PNS yang telah melakukan pelanggaran disiplin berdasarkan rekomendasi Inspektorat dikenai hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dipanggil untuk hadir dalam pertemuan bersama  Pemerintah, Tokoh Agama, Tokog Adat.
  4. PNS yang telah melakukan pelanggaran disiplin   dan berdasarkan rekomendasi Inspektorat  sebagaimana dikenai hukuman disiplin berat dimaksud pada angka 3 ( tiga ) tidak hadir maka Bupati Rote Ndao sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah selaku pejabat yang berwenang menghukum, menjatuhkan hukum disiplin sesuai  ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pengawai Negeri Sipil
  5. PNS yang melakukan pembangkangan terhadap Pemerintah yang adalah hamba Allah di dunia merupakan pembangkangan terhadap  peradaban budaya dan agama, maka terhadap PNS tersebut dikucilkan dari peradaban budaya di Kabupaten Rote Ndao sesuai ketentuan budaya yang berlaku.
  6. PNS yang melakukan pembangkangan sebagaimana dimaksud pada angka 5, tidak hadir dalam pertemuan bersama Pemerintah, Tokoh Agama dan Tokoh Adat ( maneleo ) maka Bupati Rote Ndao sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah selaku pejabat yang berwenang, menghukum, menjatuhkan disiplin berat sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS.
  7. Dalam rangka penegakan disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin  terhadap PNS maka kami sebagai Pendeta, Imam  dan pastor menyatakan kesediaan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam memberikan pembinaan bagi PNS yang ada di Gereja, Masjid dan Pura  sebagai Jemaah-jemaah
  8. Pembinaan terhadap PNS yang merupakan jemaah-jemaah dalam rangka membantu Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk memberikan pembinaan bagi PNS, hasilnya akan dilaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao  dalam bentuk rekomendasi dan pernyataan secara tertulis PNS yang bersangkutan.

Oleh karena itu, rekomendasi ini wajib ditaati dan ditindaklanjuti dalam rangka penegakkan displin PNS di Kabupaten Rote Ndao.

Demikian rekomendasi ini dibuat dalam rangkap 2 ( dua ) sebagai bahan pertimbangan dalam rangka penjatuhan hukuman displin  bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.(Humas_RN)

Tags: No tags