Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao Drs. Jonas M. Selly, MM bertindak selaku Inspektur Upacara memimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXVIII Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Rote Ndao, Kamis (25/4/24) bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Rote Ndao. Upacara dihadiri Forkompimda Kabupaten Rote Ndao, para Asisten Sekda, pimpinan perangkat daerah dan ASN Lingkup Pemkab Rote Ndao.
Tema Peringatan Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 adalah “ Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat ”. Dengan Sub Tema “ Dengan Semangat Ita Esa Kita Wujudkan Rote Ndao yang Bermartabat dan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Berwawasan Lingkungan “.
Sekda Jonas Selly menyampaikan sambutan Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA,Ph.D, dalam amanat Inspektur Upacara. Ia mengatakan, tema Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 diatas dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggungjawab dan kesadaran seluruh jajaran Pemerintah Daerah akan amanat serta tugas untuk membangun keberlanjutan dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup ditingkat lokal serta mempromosikan model otonomi yang ramah lingkungan untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Perjalanan kebijakan Otonomi Daerah selama lebih dari seperempat abat merupakan momentum yang tepat bagi kita semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi Daerah. Otonomi Daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI.
Dikatakan Sekda Jonas Selly, hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi Otonomi Daerah yang dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam Pasal 18 UUD 1945. Ia mengatakan prinsip-prinsip Otonomi Daerah tersebut dirancang untuk mencapai dua tujuan utama yakni kesejahteraan dan demokrasi.
Dari sisi tujuan kesejahteraan, kata Sekda Jonas Selly, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan. Sementara dari sisi tujuan demokrasi, desentralisasi menjadi instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society.
“ Kedua tujuan Otonomi Daerah ini tidak terpisah melainkan pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya. Penigkatan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan publik akan berdampak pada peningkatan partisipasi politik dan iklim politik yang kondusif, demikian pula sebaliknya,” jelas Sekda Jonas.
Penguatan partisipasi masyarakat yang bertanggungjawab dan tidak anarkis dapat menciptakan daerah yang ramah investor sehingga dapat mendukung percepatan perbaikan kualitas layanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks ekonomi hijau, ungkap Sekda Jonas Selly, yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia, untuk mencapai Visi Indonesia 2045, kebijakan Desentralisasi memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pengelolaan SDA secara lebih efisien dan berkelanjutan.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao)