rr

Praperadilan Diterima, Status Tersangka Bupati Rote Ndao Batal Demi Hukum

Bupati Rote Ndao, Leonard Haning, digendong sejumlah pegawai, pasca diputus memenangi gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Rote Ndao, Jumat (20/11/2015)

 

BA’A, Hiras Sitanggang, SH, MH, hakim tunggal pada sidang gugatan praperadilan terhadap status tersangka, dengan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning sebagai pemohon dan Kejaksaan Negeri Ba’a selaku termohon, akhirnya mengetuk palu putusan, Jumat (20/11/2015). Ketukan palu hakim  praperadilan dengan putusan nomor : 1/ PID/ PRA/ 2015/ PN. RND Tanggal 20 November 2015, yang mengabulkan permohonan pemohon, mengakhiri status tersangka tersebut.
 
 
Hasil pantauan kami, sidang dengan agenda tunggal pembacaan putusan dimulai sekitar pukul 14.00 wita, setelah pemohon, Leonard Haning bersama kuasa hukumnya, Yanto M.P Ekon dan termohon dari pihak Kejari Ba’a memasuki ruangan sidang.
 
Tak lama kemudian, diwarnai suasana menegangkan, Hakim tunggal, Hiras Sitanggang, SH,MH, membacakan putusannya yang berbunyi: mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa surat perintah penyidikan, Nomor: 03/P.3.22/Fd.1/07/2014, tanggal 02 Juli 2014 yang menyatakan Pemohon Leonard Haning, sebagai tersangka oleh termohon terkait dengan dugaan korupsi hibah tanah milik pemerintah daerah di dusun Nee, desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2011, memperhatikan pasal 2 ayat 1 dan pasal 7 undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang 20 tahun 2001 tentang penghapusan Undang-undang Nomor: 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
 
Menyatakan bahwa segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh termohon terkait dengan tindak pidana korupsi hibah tanah milik pemerintah daerah di dusun Nee, desa Sanggoen, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2011 setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena segala hasil penyidikan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
 
Menyatakan hukum bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum. Menyatakan atas segala putusan atau penetapan diri pemohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka yang ada pada diri pemohon oleh termohon. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara sebesar nihil.
 
Pada akhirnya, usai membacakan putusan, hakim praperadilan menanyakan kepada pemohon dan termohon terkait putusan itu dan keduanya tidak keberatan.
 
Pemohon, Leonard Haning yang memenangkan gugatan praperadilan itu kemudian keluar ruang sidang dan langsung digendong oleh massa, yang tak lain adalah masyarakat Rote Ndao yang rindu akan putusan tersebut menuju lobi Pengadilan Negeri Rote Ndao. Massa melakukan pawai bersama pemohon, Leonard Haning, menuju rumah jabatan bupati. Di sana, mereka menggelar syukuran atas kemenangan, yang juga bersamaan dengan ulang tahun ke-61 pemohon, Leonard Haning yang jatuh tepat pada hari itu juga, Jumat (20/11).
 
Demi menjamin keamanan selama sidang berlangsung, Polres Rote Ndao yang dipimpin langsung oleh Kapolres, AKBP Murry Mirranda dan Wakapolres, AKP Nicodemus Ndoen pada kesempatan itu menerjunkan 252 personil, yang terdiri dari satu peleton Brimob yang didatangkan dari Kupang dan ratusan anggota Polres Rote Ndao. Rote Ndao.  AKBP Murry Mirranda mengatakan pihaknya menerjunkan ratusan personil guna mengantisipasi adanya kenungkinan tindakan massa, yang mengganggu jalannya persidangan. “Kita stand by di sini jika ada tindakan-tindakan yang mengganggu kenyamanan di sini,”ungkap Kapolres singkat.
 
Hakim Praperadilan, Hiras Sitanggang, SH, MH, yang adalah Ketua Pengadilan Negeri Rote Ndao, pada kesempatan itu tidak lupa juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Rote Ndao yang siaga melakukan pengamanan sehingga persidangan berlangsung  dengan aman dan tertib.
 
“Saya atas nama Pengadilan Negeri Rote Ndao menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Polres Rote Ndao yang telah siap menjaga keamanan selama persidangan,” Demikian ungkapan Ketua Pengadilan.
 
Dengan putusan tersebut, maka status Pemohon, Leonard Haning batal demi hukum. sekaligus menempatkan pemohon, yang adalah Bupati Rote Ndao sebagai  kepala daerah pertama di NTT, yang memenangi gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh aparat hukum. Selamat Bapak Bupati. Sodamolek.

 
Tags: No tags