PLT-Kabag-Humas

Beberapa Tokoh Nyatakan Sikap Soal Putusan Praperadilan Bupati Rote Ndao

Beberapa tokoh dari berbagai kalangan di Kabupaten Rote Ndao menyatakan sikap mereka terkait dengan Putusan Praperadilan antara Bupati Rote Ndao melawan Kejaksaan Agung RI, cq Kejaksaan Tinggi Kupang, Cq Kejaksaan Negeri Ba’a.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan melalui Plt. Kabag Humas Setda Rote Ndao Ronal J. N Messak, SE Rabu (23/11/2015) itu beberapa tokoh dari berbagai kalangan yang ada di seluruh wilayah kabupaten Rote Ndao melalui perwakilannya masing –masing yakni Tokoh Masyarakat yang diwakili oleh Gabriel Mooy, Tokoh Adat diwakili oleh Ketua Forum Komunikasih Toko Adat Penduli Budaya Kabupaten Rote Ndao Jhon B. Ndolu, Tokoh Agama diwakili oleh Ketua FKUB Pdt. Benyamin Zacharias, S.MTh Tokoh Perempuan diwakili oleh Ketua FORKOM P2HP Jeane D. Taulasik-Daud dan Tokoh Pemuda yang diwakili oleh Ketua KNPI Kabupaten Rote Ndao Deny Mooy, menyatakan selamat dan Proficiat Kepada Kepada Bapak Drs. Leonard Haning, MM selaku Bupati Rote Ndao atas Putusan Pengadilan Negeri dalam Perkara No. 1/PID/PRA/2015/PN.RND Tanggal 20 November 2015 dengan amar Putusan diantaranya Menyatakan Hukum bahwa Sprindik No. 03/P.3.22/Fd.1/07/2014 yang menetapkan Drs. Leonard Haning, MM sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan Hukum yang Mengikat.

Dalam pernyataan sikap itu menyatakan bahwa segala hasil Penyidikan yang dilakukan oleh termohon (Kejaksaan Negeri ba’a) terkait penetapan pemohon (Drs. Leonard Haning, MM) sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum, dan menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh termohon (Kejaksaan Negeri Ba’a) atas diri pemohon (Drs. Leonard Haning, MM) Untuk itu perwakilan tokoh berbagai kalangan menilai bahwa Bupati Rote Ndao Drs. Leonard Haning, MM tidak bersalah dan tidak pernah salah dan atau tidak pernah melakukan perbuatan melawan Hukum yang mengakibatkan adanya Kerugian Negara.

Menurut para tokoh tersebut, pernyataan sikap itu dibuat dan dinyatakan sebagai wujud sikap seluruh tokoh dari berbagai kalangan yang ada di Kabupaten Rote Ndao untuk diketahui dan disyukuri oleh seluruh komponen Masyarakat Sebagai Anugerah Tuhan yang Maha Kuasa.

Tags: No tags