jamsostek22

Optimalisasi Jamsostek untuk GTK Non ASN

Pemerintah mengoptimalisasi pemberian jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) kepada para tenaga kerja khususnya Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN oleh pemerintah daerah.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan, kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) bersama Pemerintah Daerah se-Indonesia membahas program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi GTK Non ASN ini dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Jamsostek bagi GTK Non ASN oleh Pemerintah Daerah yang diselenggarakan secara virtual, rabu (27/07/22). Bupati Rote Ndao Paulina Haning-Bullu,SE diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Ir. Untung Harjito dan pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Rote Ndao. Esensi monev dan evaluasi ini adalah mendorong dan memastikan pemberian perlindungan Jamsostek bagi GTK Non ASN di daerah.

Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyatakan untuk meningkatkan kesejahteraan, Negara berkepentingan untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat yang sangat dipengaruhi oleh sumber daya manusianya. Para pekerja harus menanamkan niat dalam diri masing-masing untuk dapat bekerja dengan maksimal membantu pemberi kerja mencapai tujuan yang diharapkan, sehingga dengan adanya jaminan sosial guru diharapkan terus berupaya meningkatkan keterampilan dan kinerjanya agar menghasilkan lulusan terbaik.
“ Dengan adanya jaminan sosial ini diharapkan guru dapat meningkatkan kemampuan, keterampilan dan kinerjanya agar bisa menghasilkan lulusan berprestasi serta memiliki peran yang sangat penting sebagai pelopor transisi kearah positif pada sektor Pendidikan,” ungkap Nunuk.

Senada Koordinator Asuransi Sosial Kemenko PMK, Laode Muhamad Talib mengatakan pihaknya ingin memastikan kondisi terakhir daerah dalam pelaksanaan Perlindungan Jamsostek bagi GTK Non ASN untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Secara umum Perlindungan Jamsostek memang juga ditujukan bagi Pegawai Non ASN, GTK (SD,SMP dan SMA/SMK) dibawah naungan pemda, RT/RW, Aparatur Desa serta pekerja rentan. Dan fokus monev ini adalah pada Jamsostek bagi GTK dibawah naungan pemerintah daerah.

Menurutnya, pembahasan pemberian Jamsostek kali ini difokuskan kepada GTK Non ASN. Semangatnya adalah memberikan perlindungan bagi guru yang menjadi bagian dari tanggung jawab sebagai pemberi kerja. Dalam pantauan pihaknya sejauh ini sebanyak 20 provinsi dan 155 Kabupaten/Kota telah melindungi GTK Non ASN dalam program Jamsostek.
“ Ini wujud negara hadir. Tentu negara ingin memberikan perlindungan pada semua resiko kerja. Tugas kami melaksanakan koordinasi dan pengendalian, memastikan bahwa pelaksanaan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dengan jaminan sosial. Tentu ini bukan tanpa alasan,” katanya.

Lanjut Laode, pihaknya mendorong agar GTK Non ASN ini mendapat perlindungan sosial melalui Jamsostek ini. “ Kami terus dorong untuk dicover dan diberikan perlindungan,” jelasnya.

Sementara itu Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ir. Untung Harjito mengatakan terkait pemberian Jamsostek bagi perlindungan GTK Non ASN sudah dilakukan Pemda Rote Ndao. Dan seiring perkembangannya terdapat beberapa GTK yang belum terakomodir tetap diupayakan untuk menerima Jamsostek ini.
“ Terkait dengan Jamsostek ini, kita di Rote Sebagian besar TKD kita sudah masuk khsususnya guru. Sementara yang belum sementara kita upayakan untuk dimasukan. Untuk ini saya yakin bahwa Rote Ndao siap,” jelasnya. (Kom-DKISP)