rote-tutup-utk-oar

Rote ditutup untuk Orang Luar NTT dan Luar Negeri Mulai 25 Maret 2020

Bupati Rote Ndao telah menandatangani Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Rote Ndao, yang antara lain menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kab yang memiliki kasus COVID-19 (disebut OAR pada Pasal 1) untuk masuk ke Rote TMT 25 Maret 2020

Maka praktis penumpang yang akan masuk ke Rote via Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba’a, Pantai Baru dan Papela mulai 25 Maret 2020 hanyalah orang NTT karena hampir semua pulau di Indonesia telah terinfeksi COVID-19.

Orang luar NTT dan juga orang dari negara lain tidak bisa masuk ke Rote. Kalau terpaksa, karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari (Pasal 4). Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi COVID-19 yang pulang akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.(dkisp)

rote-tutup-utk-oar

Rote ditutup untuk Orang luar NTT dan Luar Negeri Mulai 25 Maret 2020

Bupati Rote Ndao telah menandatangani Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020 tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Rote Ndao, yang antara lain menutup pintu masuk bagi orang yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kab yang memiliki kasus COVID-19 (disebut OAR pada Pasal 1) untuk masuk ke Rote TMT 25 Maret 2020

Maka praktis penumpang yang akan masuk ke Rote via Bandara DC Saudale, Pelabuhan Laut Ba’a, Pantai Baru dan Papela mulai 25 Maret 2020 hanyalah orang NTT karena hampir semua pulau di Indonesia telah terinfeksi COVID-19.

Orang luar NTT dan juga orang dari negara lain tidak bisa masuk ke Rote. Kalau terpaksa, karena sesuatu hal, maka mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari (Pasal 4). Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi COVID-19 yang pulang akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.(dkisp)