TLHP 2016

WABUP SERAHKAN DATA TLHP KEPADA TIM PKND

TLHP 2016Setda,– Guna percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI Perwakilan NTT, Inspektorat Provinsi NTT dan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao yang terbawa sejak tahun 2006 hingga tahun 2016 maka Pemerintah Kabupaten Rote Ndao mengambil langkah strategis dengan membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah ( PKND) tingkat Kabupaten Rote Ndao tahun 2016 yang melibatkan unsur Kejaksaan Negeri Rote Ndao dan Kepolisian Resort Rote Ndao.

Tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, Drs. Jonas M. Selly, MM ini akan bekerja untuk memperbaiki kinerja daerah secara bertahap sehingga suatu ketika penilaian pengelolaan keuangan daerah oleh BPK RI bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP ).

“Kita percaya tim yang dibentuk akan melaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan dengan baik,” kata Wakil Bupati Rote Ndao, Jonas Cornelius Lun, S.Pd saat menyerahkan Rakapitulasi Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan APIP kepada ketua Tim Penyelesaian Kerugian Negara dan Daerah tingkat Kabupaten Rote Ndao tahun 2016, Drs. Jonas M. Selly di ruang kerjanya, rabu ( 15/11/2016 ).

Wabup mengatakan, dengan diserahkannya data tersebut diharapkan tim dapat menentukan langkah-langkah teknis percepatan penyelesaian karena data dari BPK RI dan APIP tidak bisa dihapus selain telah masuk dalam masalah hukum dan telah memiliki putusan tetap hal mana yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman badan dan telah menggantikan kerugian Negara. “ Jadi, tim harus memilah mana yang sudah masuk rana hukum mana yang tidak,” tambahnya.

Saat itu Wabup Lun juga menjelaskan dan merincikan hasil temuan BPK RI perwakilan NTT dan APIP dan tindak lanjutnya sampai pada bulan November tahun 2016 yakni, hasil pemeriksaan BPK RI sebelum dilakukan pemutakhiran data tingkat Kabupaten adalah sebesar Rp. 6.106.058.168,12, saldo saat ini sebesar Rp.5.949.511.733,61, progress tindak lanjutnya sebesar Rp. 156.546.434,51

Untuk hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi NTT sebelum dilakukan pemutakhiran data tingkat Kabupaten adalah sebesar Rp. 659.197.786,60, sementara saldo saat ini adalah sebesar Rp. 339.400. 102,00, progress tindak lanjutnya sebesar Rp. 319.797.684,60

Sedangkan untuk hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten, sebelum dilakukan pemutakhiran data tingkat Kabupaten adalah sebesar Rp. 3.955.193.429,90, saldo saat ini sebesar Rp. 3.340.609.949,05, dan progress tindak lanjutnya sebesar Rp. 614.583.480,85

Terpisah, ketua tim, Drs. Jonas Selly mengatakan bahwa setiap hari sabtu tim akan melakukan rapat tindak lanjut dengan mengeluarkan surat kepada yang pihak – pihak yang berkepentingan terkait dengan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan NTT dan APIP khususnya pihak ketiga.

“ Tim yang sudah terbentuk ini setiap hari sabtu akan melakukan rapat tindak lanjut dan kepada mereka yang memiliki kewajiban sesuai dengan hasil temuan akan kita panggil itu jalur damainya, nanti selama tiga kali jika tidak datang maka akan ada upaya paksa dari tim sebab kita tidak main-main dengan hasil temuan ini,” tegas Jonas Selly.

Menurutnya, waktu yang diberikan untuk tindak lanjut hasil temuan BPK dan APIP adalah enam bulan, lebih dari enam bulan maka upaya terakhirnya akan ditempuh secara paksa oleh tim yang juga didalamnya beranggotakan pihak kejaksaan dan kepolisian.  ( Humas Pemkab Rote Ndao )

Tags: No tags