ppid 16

Wakil Bupati Rote Ndao Jonas C. Lun,S.Pd Membuka Kegiatan Bimtek PPID

ppid 16Wakil Bupati Rote Ndao Jonas C. Lun,S.Pd membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Pembantu lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rote Ndao di Aula Auditorium Tii Langga Selasa, (21/6/2016).

 

Dalam sambutannya Jonas Lun mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan dasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Salah satu tugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi. dengan adanya pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, diharapkan implementasi undang – undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan hak – hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi, kata Jonas Lun.

Lanjut Wakil Bupati, dalam melaksanakan pelayanan informasi, kita harus mempedomani 6 ( enam ) azas, yaitu :
  1. Transparansi bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah dimengerti;
  2. Akuntabilitas dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  3. Kondisional sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima palayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas;
  4. Partisipatif mendorong peran masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat;
  5. Kesamaan hak tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan status ekonomi;
  6. Keseimbangan hak dan kewajiban pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing – masing pihak.

Hal – hal tersebut diatas menjadi landasan bagi setiap badan publik dalam melayani masyarakat yang membutuhkan informasi. Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. inilah yang menjadi dasar bahwa pejabat pengelola informasi dan dokumentasi harus mampu untuk menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, PPID diwajibkan untuk mengklasifikasikan dan mengelompokan informasi tersebut. Pengelola Informasi Dokumentasi ( PPID ) diwajibkan untuk menyimpan , mengelola dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib sediakan dan diumumkan secara berkala, infromasi yang diumumkan secara serta merta, maupun infromasi yang wajib tersedia setiap saat.

Pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka. masyarakat dapat mengetahui seluas – luasnya infromasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan dengan mengedepankan prinsip – prinsip antara lain :
1. ketat, artinya mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar – benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektifitas;
2. terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan;
3. tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
 

Diakhir sambutannya Jonas Lun mengatakan bahwa mengingat pentingnya bimbingan teknis penguatan peran pejabat informasi dan dokumentasi pembantu dalam memahami informasi dan dampaknya terhadap transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan, maka diminta perhatiannya sebagai berikut :

  1. Diharapkan kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara bimbingan teknis ini dengan sungguh – sungguh, dan bila belum memahami, untuk tidak segan bertanya kepada narasumber mengenai hal – hal yang belum dipahami.
  2. Para kepala SKPD yang belum membentuk PPID pembantu untuk segera untuk membentuk PPID pembantu pada satuan kerja ( satker ) masing – masing, dan melakukan koordinasi dengan Bagian Humas dan Protokol sebagai PPID utama.
  3. Menganggarkan dalam RKA/ DPA masing – masing SKPD untuk pengembangan dan penguatan ppid pembantu.
  4. Kepada narasumber yang melakukan bimtek kirannya dapat memberikan materi yang terbaik dan memadai sehingga pembelajaran yang disampaikan dapat diserap oleh para peserta bimtek.
  5. Khusus kepada Bagian Humas Setda, agar tetap melaksanakan kegiatan bimbingan teknis PPID ini pada tahun- tahun berikutnya sebagai sarana pembantu se-Kabupaten Rote Ndao dengan PPID Provinsi.(kpad_pde)
Tags: No tags