Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persndian menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dalam rangka Diseminasi Informasi Pembangunan Dan Promosi Potensi Daerah memanfaatkan Portal RRI.co.id/RRI News, Selasa (27/08/2024).
Penandatanganan PKS dilakukan Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pauwil J. J. Nggili, S.Sos,M.Si dan Kepala LPP RRI Kupang Yuliana Marta Doky, S.Sos bertempat di ruang kerja Bupati Rote Ndao.
Acara Penandatanagan PKS juga disaksikan Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH yang didampingi Asisten Pereknomian dan Pembangunan Armis Saek, ST.
Perjanjian Kerja Sama ini menyangkut penyebarluasan berita daerah/provinsi yang bersumber dari lingkungan Pemkab Rote Ndao yang sekaligus mendukung literatur berita online RRI.
Selain itu juga dalam rangka penyediaan alokasi narasumber yang dibutuhkan untuk kepentingan siaran yang terkait dengan diseminasi program dan kebijakan pemerintah daerah.
Perjanjian Kerja Sama ini juga menjadi saluran komunikasi dan informasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Rote Ndao dengan masyarakat dalam hal penyebaran berita daerah Kabupaten Rote Ndao maupun promosi potensi daerah setempat.
Disaat yang sama, Penandatanganan PKS juga berlangsung antara LPP RRI dengan KPUD Kabupaten Rote Ndao dan Bawaslu Rote Ndao terkait Kerja Sama program Siaran.
Pendanatanagan dilakukan oleh Kepala LPP RRI Kupang Yuliana Marta Doky dengan Ketua KPU Kabupaten Rote Ndao Agabus Lau, SE dan Ketua Bawaslu Rote Ndao Demsi Toulasik, SE.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)