images

312 Koperasi di NTT Tidak Sehat

Sebanyak 312 koperasi dari total jumlah 2.720 koperasi yang beroperasi di wilayah Provinsi NTT saat ini tergolong sebagai koperasi tidak sehat. Umumnya koperasi yang tidak sehat tergolong koperasi kecil. Keberadaan koperasi ini tentu merugikan anggotanya.

 

Demikian dikatakan Kepala dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Provinsi NTT, Thomas Bangke, Jumat (16/5/2014). Menurut Bangke, sesuai UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian, sebuah koperasi dinyatakan tidak sehat jika tidak melaksanakan RAT atau terlambat melaksanakan RAT dua tahun berturut-turut, pengurus dan pengawas koperasinya tidak begitu aktif, dan administrasi pembukuan belum dikerjakan secara baik.

Terhadap koperasi yang dinyatakan tidak sehat ini, kata bangke, upaya yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT bersama dinas koperasi kab/kota adalah melakukan sosialisasi tentang aturan UU perkoperasian, memfasilasi pertemuan dantara pengurus dan pengawas dengan anggota koperasi serta melakukan upaya peningkatan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi melalui balai latihan koperasi.

hasil yang diperoleh dari upaya yang dilakukan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT bersama dinas koperasi kab/kota, kata Bangke, adalah sejumlah koperasi kembali aktif dan beroperasi secara baik. Pada tahun 2009, jumlah koperasi yang tidak sehat sebanyak 339 koperasi. Tetapi dengan upaya yang dilakukan dinas koperasi tingkat provinsi bersama kabupaten/kota, pada tahun 2013 jumlah koperasi yang tidak sehat menurun menjadi 312 koperasi,” kata Bangke.

Kedepan, kata Bangke, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT bersama dinas koperasi kab/kota akan terus berupaya mendorong koperasi yang tidak sehat untuk kembali aktif dan bisa beroperasi lagi. tentunya dengan langkah upaya yang sama terutama memfasilitasi pertemuan antara pegurus dan pengawas dengan anggota anggota koperasi serta melakukan upaya meningkatkan kapasitas pengurus dan pengawas koperasi melalui balai latihan koperasi.

Menyinggung soal bantuan dana sebagai stimulus yang mungkin bisa diberikan pemerintah kepada koperasi yang tidak sehat,Bangke mengatakan, dana koperasi biasanya berasal dari simpanan anggota dan bisa pula berasal dari pinjaman dana dari luar atau lembaga bantuan lainnya. Kadang-kadang ada juga bantuan dana dari Kementerian Koperasi. Sementara dana dari APBD I Provinsi NTT yang disiapkan untuk mendorong pertumbuhan koperasi sangat sedikit.

 

[Poskupang ; NTTPROV.go.id]

Tags: No tags