petarote

56 Desa Di Rote Ndao Akan Dimekarkan

Tahun Anggaran 2014 Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Rote Ndao menerima 56 Proposal usulan Pemekaran Desa dari 53 desa Defenitif atau Desa Induk di 10 Kecamatan dikabupaten Rote Ndao untuk pemekaran desa baru, demikian di ungkapkan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Rote Ndao, Ernest Pella,M.Si kepada media ini diruang kerjanya (22/8).

 

Menjelaskan,sesuai aturan, syarat pemekaran desa minimal memiliki jumlah pendidikan 200-500 KK.Selain itu, harus melewati beberapa tahapan,karena desa pemekaran harus dibawah pembinaan desa induk sebelum desa tersebut didefinitifkan.

“Kalau desa itu mau dimekarkan, maka sebelumnya harus menjadi pembinaan dari desa induk untuk persiapan desa definitif, kita tetap mengacu pada peraturan baru yang diterapkan pemerintah pusat, “jelasnya. Sementara usulan pemekaran desa disampaikan kepada Pemda Rote Ndao dan diketahui pula Gubernur. Disamping jumlah penduduk, wilayah serta rekomendasi dukungan dari desa induk.

Saat ini katanya, Rote Ndao terdiri dari 89 desa, apabila pemekaran harus disesuai dengan aturan baru, katanya.

 

[Roteonline]

Tags: No tags