Onisimus-Ndun

Berkas Honda K2 Akan Diteken Bupati Rote Ndao

Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak akan memproses usul pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Honorer daerah Kategori dua (Honda K2) yang lulus tes CPNS, karena surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah tidak disertakan, adapun aturan itu juga berlaku bagi 327 honorer K2 Kabupaten Rote Ndao yang berkas usulannya sudah dikirim ke BKN, namun tidak ada SPTJM yang diteken Bupati Rote Ndao, Drs. Leonard Haning, MM.

 

Terkait hal tersebut, Asisten Umum Sekda Kabupaten Rote Ndao, Onisimus Ndun, M.Si mengatakan, mengenai nasib K2 Kabupaten Rote Ndao yang dibiayai dari APBD dan Non APBD telah dilakukan teken dari kepala SKPD dan Kepala Sekolah, jika hal tersebut sudah diteken, maka Bupati akan teken demi proses selanjutnya ke BKN, ungkap Ndun, saat ditemui wartawan, Senin lalu (9/06) dikantor Bupati Rote Ndao.

“mengenai hal itu, dahulu berkas K2 diteken oleh SKPD yang bersangkutan mengabdi, jika sudah teken, baru Bupati akan teken, kata Ndun.

Lanjutnya, jika kepala SKPD tidak teken, otomatis Bupati tidak akan teken, karena aturan jelas akan dikenai sanksi pidana, sehingga SKPD lebih dahulu meneken berkas. “aturan SPTJM harus diteken kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK), merupakan harga mati, tidak bisa ditawar-tawar lagi, para PPK yang ingin mengusulkan pemberkasan NIP honorer kategori dua (K2) harus tanda tangan SPTJM, karena ini sudah menjadi keputusan Kepala BKN” tegas Ndun.

Ndun menjelaskan, keluarnya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014 sebetulnya sebagai penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang Kriteria tenaga honorer K2. Selain itu, SPTJM dan SE itu juga ada tersirat di PP 56 Tahun 2012, sehingga berkas yang telah dikirim dan dikembalikan BKN, BKD Kabupaten Rote Ndao mewajibkan para CPNS untuk meneken dengan materai serta kepala SKPD baru bisa PPK meneken, agar NIP para CPNS dikeluarkan, jika yang tidak memenuhi sebaiknya berterus terang.

 

[Roteonline]

Tags: No tags