sekda-jonas

Bupati Rote Ndao Drs.Leonard Haning,MM melantik Drs.Jonas M.Selly,MM sebagai Sekretaris Daerah

 Bupati Rote Ndao Drs.Leonard Haning,MM melantik Drs.Jonas M.Selly,MM sebagai Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupatin Rote Ndao pada Senin (23/11/2015) bertempat di Aula Auditorium Ti’i Langga Kabupaten Rote Ndao.

 

Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao di damping Rohaniawan Pdt.Benny Zakharias,SmTh dan Saksi Drs.Origenes Boeki, dalam acara pelantikan ini turut hadir juga Wakil Bupati Rote Ndao Jonas C.Lun,S.Pd, Ketua Pengadilan Negeri Rote, Kejari Rote, Wakapolres Rote Ndao, Dandim 1607 Rote, Pimpinan DPRD dan anggota, Unsur Muspida, Forum Lembaga Adat Kabupaten Rote Ndao, para maneleo (pemangku adat), tokoh agama dan elemen masyarakat lainnya.

Pelantikan Drs. Jonas M.Selly,MM sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rote Ndao adalah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Rote Ndao Nomor: 821/723/63.O/BKD/2015 tentang pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao, sehingga untuk mengisi jabatan tersebut maka dilakukan seleksi terbuka terhadap sejumlah pejabat tinggi pratama lingkup Pemda Rote Ndao yang akhirnya dapat mengusulkan dan menetapkan Drs.Jonas M.Selly,MM sebagai Sekda Kabuptaen Rote Ndao.

Bupati Rote Ndao dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Rote Ndao adalah merupakan kewenangan mutlak Bupati sehingga hal ini dilakukan untuk mengisi jabatan Sekda yang masih lowong, selain itu merupakan wujud nyata dari revormasi birokrasi dan Pencanangan Pemerintah dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang profesional sesuai dengan amanat undang-undang nomor: 05 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara dimana Profesionalitas atministrasi keuangan harus berdasarkan kompetensi yang di miliki. Bupati Haning juga menegaskan bahwa fungsi dan wewenang dari setiap Pejabat Daerah itu jelas,sehingga Bupati memiliki wewenang tetapi sekda tidak memiliki wewenang, kecuali kewenangan Bupati di limpahkan kepada Wakil Bupati atau Sekda namun selama masa kepemimpinan sebagai Bupati selama dua periode dirinya tidak pernah melimpahkan fungsi dan wewenang kepada Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda) karena ia tidak ingin menjual harga dirinya kepada orang lain jangan sampai fungsi dan wewenang Bupati kemudian di salah gunakan untuk hal-hal dapat menjadi opini bagi publik.

Lanjutnya Pelantikan Sekda kali ini merupakan momentum yang sangat istimewa dan tidak sama seperti pelantikan sebelumnya karena pelantikan ini dapat menghadirkan para maneleo (pemangku adat) dari 10 Kecamatan di Rote, seluruh Camat, dan kepala desa se-Kabupaten Rote Ndao kerena mement tersebut merupakan implementasi dari pada budaya.

Tags: No tags