Pemerintah dan DPRD Kabupaten Rote Ndao memulai rangkaian Persidangan II Tahun 2025, Senin (14/07/2025) bertempat di ruang Sidang Utama DPRD. Sidang II membahas dua agenda utama; Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2024 dan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Pembukaan Sidang dipimpin Ketua DPRD Alfred Saudila, A.Md dan dihadiri Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Sekretaris Daerah Drs. Jonas M. Selly, MM, Wakil Ketua DPRD Denyson Moy, ST, para Anggota DPRD, Asisten dan pimpinan Perangkat Daerah.

Dalam rangkaian Sidang II DPRD, Pemkab Rote Ndao mengajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 dan RPJMD Tahun 2025-2029 guna dibahas bersama Pemerintah dan DPRD.
Terkait ini, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk mengungkapkan capaian Pemda Rote Ndao dalam pengelolaan keuangan daerah lewat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana terilis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keungan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2024.
“ Prestasi ini tentu tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara Pemerintah, DPRD serta dukungan semua elemen masyarakat di daerah ini, “ ucap Bupati Rote Ndao Paulus Henuk.
Karena itu, lewat forum persidangan DPRD, Bupati Paulus Henuk meyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Anggora DPRD atas kerja sama yang harmonis sebagai mitra dalam mendorong terwujudnya Pembangunan daerah yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Sementara Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 yang juga dibahas dalam Sidang II, telah disusun berdasarkan Visi dan Misi Kepala Daerah, mengacu RPJPD Tahun 2025-2045 serta selaras dengan arah kebijakan Pembangunan nasional dan provinsi NTT.
Penyusunan RPJMD, kata Bupati Paulus Henuk, dilakukan secara partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar renpaca Pembangunan menjadi lebih tepat sasaran dan responsive terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutan Pembukaan Sidang II, Ketua DPRD Alfred Saudila mengungkapkan, forum Persidangan II DPRD strategis untuk mengevaluasi sejauh mana program-program yang ditetapkan dalam APBD 2024 mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan menyelesaikan persoalan-persoalan mendasar di daerah.
“ Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tidak saja diletakan pada soal serapan anggaran, tetapi seberapa besar anggaran itu mengubah hidup masyarakat terutama mereka yang paling rentan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya pembahasan Ranperda RPJMD 2025-2029 yang menjadi arah dan pedoman Pembangunan Kabupaten Rote Ndao lima tahun ke depan. *(Bidkom_DKISP Rote Ndao)