Kabupaten Rote Ndao berhasil meraih penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi NTT sebagai Kabupaten dengan Predikat Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Tingkat Provinsi NTT. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur NTT Dr. Andriko Noto Susanto, SP,MP, dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 yang berlangsung di Aula Fernandez Kantor Gubernur NTT di Kupang, Kamis (15/11/2024).
Dalam evaluasi Komisi Informasi Provinsi NTT, Pemda Rote Ndao menjadi Badan Publik Terbaik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi NTT Tahun 2024. Pemda Rote Ndao satu satunya di NTT yang menerima penghargaan Predikat Terbaik Kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Sementara Predikat Terbaik, Kategori OPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTT secara berurutan diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi NTT dan Biro Pemerintah Setda Provinsi NTT.
Selain itu, Pemda Rote Ndao juga menempati peringkat pertama sebagai Badan Publik Predikat Informatif bersama Pemerintah Kota Kupang. Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah Terbaik dalam Keterbukaan Informasi Publik dan Peringkat Pertama Pemerintah Daerah Informatif diterima oleh Penjabat Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu, SH,MA,MH.
Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi Komisi Informasi NTT dan Pemerintah Provinsi NTT atas komitmen Pemda Rote Ndao dalam melaksanakan transparansi informasi kepada masyarakat, serta penerapan tata kelola informasi yang akuntabel dan mudah diakses oleh publik. Kabupaten Rote Ndao dinilai unggul dalam berbagai aspek, seperti pelayanan informasi publik, pengelolaan data, serta keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang terbuka.
“ Saya menyampaikan selamat kepada Badan Publik penerima penghargaan KIP. Semoga ini menjadi penyemangat untuk terus menjadi Badan Publik yang baik, bersih dan transparan,” ucap Pj. Gubernur NTT Andrio Noto Susanto.
Ia mengatakan lewat Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah berusaha semaksimal mungkin menutup semua celah agar tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pj. Gubernur Andriko Noto Susanto juga menegaskan tentang peran serta Keterbukaan Informasi Publik dalam Upaya Pemerintah melakukan percepatan penurunan kemiskinan dan stunting. Ia berharap Pemrintah Daerah terus menyalakan semangat Keterbukaan Informasi Publik.
“ Setiap Badan Publik diwajibkan untuk menyelenggarakan PPID. Keterbukaan Informasi Publik ini ikut mempercepat penurunan kemiskinan dan Stunting. Sehingga kiranya melalui kegiatan ini kita terus menyalahkan semangat Keterbukaan Informasi Publik,” pinta Pj. Gubernur Andrio Noto Susanto.
Hadir dalam kegiatan Penganugerahan, Forkompimda Provinsi NTT, Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Daniel Tonu, SE,M.Si dan jajaran, perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dan Pimpinan Perangkat Daerah Pemprov NTT. Pj. Bupati Rote Ndao Oder Maks Sombu didampingi Kepala Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian Pauwil J. J. Nggili, S.Sos, M.Si dan Kepala Bidang Komunikasi Olafulihaa M. A. Tadde, S.Kom.*(Bidkom_DKISP Rote Ndao/Prokopim)